Padang — Lembaga Swadaya Masyarakat P2NAPAS resmi melayangkan surat konfirmasi keras kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumatera Barat atas dugaan serius kelalaian sistemik dalam pengelolaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) melalui platform e‑Samsat.
Dalam surat bernomor 03/P2N‑LSM/VI/2025, P2NAPAS menyoroti dua indikasi skandal: hilangnya jejak ribuan transaksi yang dibatalkan tanpa catatan, serta penetapan pajak kendaraan baru yang tidak sesuai regulasi nasional, berpotensi menimbulkan kerugian pendapatan daerah.
Transaksi Pajak Dibatalkan, Tanpa Jejak, Tanpa Akuntabilitas
Data investigatif P2NAPAS mengungkap bahwa 16.736 transaksi pajak dibatalkan di UPTD PPD Samsat Padang sepanjang tahun 2024, dengan nilai fantastis:
PKB Pokok: Rp 334,88 miliar
BBNKB Pokok: Rp 391,55 miliar
Denda: Puluhan miliar rupiah
Yang lebih mencengangkan: seluruh transaksi tersebut tidak memiliki log digital. Tidak ada catatan perubahan. Tidak ada audit trail. Tidak bisa ditelusuri atau diaudit.
“Ini bukan sistem digital, ini ladang gelap manipulasi. Seolah pintu air bocor tanpa pengaman. Tidak ada riwayat koreksi, tidak ada tanggung jawab sistem,” tegas Ketua P2NAPAS, Ahmad Husein Batu Bara, dalam keterangan tertulis.
Sistem e‑Samsat Tanpa Audit Trail, Melanggar Prinsip Tata Kelola
Menurut P2NAPAS, aplikasi e‑Samsat Sumbar tidak memiliki fitur audit trail, yang seharusnya menjadi prasyarat mutlak dalam tata kelola sistem keuangan publik berdasarkan PP No. 71/2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan dan kerangka kerja COBIT untuk manajemen teknologi informasi.
Lebih buruk lagi, database hanya menyimpan hasil akhir perhitungan pajak, tanpa menyimpan proses kalkulasi awal. Hal ini membuka celah besar terhadap penyalahgunaan kewenangan dan manipulasi data.
“Bayangkan sistem perpajakan tanpa jejak proses. Ini bukan sekadar kelalaian, ini bentuk kelengahan sistemik yang bisa disengaja,” kata Ahmad Husein.
Penetapan Pajak Tak Sesuai NJKB, Potensi Kerugian Terus Berulang
Tak berhenti di situ, P2NAPAS juga menemukan penetapan pajak kendaraan baru tahun 2024 tidak disesuaikan dengan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) terbaru, sebagaimana diamanatkan oleh Permendagri No. 8 Tahun 2024.
Akibatnya, terjadi kekurangan penerimaan daerah:
PKB: Rp 33,47 juta
BBNKB: Rp 201,03 juta
Nilainya memang tidak sebesar transaksi batal, namun tidak diterbitkannya SKPDKB atau penagihan resmi atas kekurangan tersebut menandakan lemahnya mekanisme pengendalian internal dan pengawasan fiskal.
Diduga Langgar Banyak Regulasi, P2NAPAS Sebut Ada Potensi Korupsi Sistemik
P2NAPAS menyebut praktik ini berpotensi melanggar UU No. 1 Tahun 2022, PP No. 71 Tahun 2010, PP No. 60 Tahun 2008 tentang SPIP, serta Perda Sumbar No. 8 Tahun 2023 tentang pajak daerah.
“Bapenda Sumbar gagal memenuhi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan hukum. Ini bisa jadi pintu masuk dugaan korupsi terstruktur,” tegas Ahmad.
P2NAPAS Desak Jawaban 14 Hari: Jika Tidak, Kasus Akan Dibuka Secara Nasional
Dalam surat tersebut, P2NAPAS memberi ultimatum 14 hari kerja kepada Bapenda Sumbar untuk menjawab tiga poin utama:
- Apakah telah diterbitkan SKPDKB atas kekurangan pembayaran pajak?
- Kapan sistem e‑Samsat akan dilengkapi fitur audit trail?
- Bagaimana penyesuaian penetapan kendaraan baru terhadap Permendagri No. 8/2024?
Jika tidak ada tanggapan resmi, P2NAPAS menyatakan siap membawa kasus ini ke ranah penegakan hukum dan mengangkatnya secara terbuka di level nasional.
Jangan Jadikan e‑Samsat Alat Pemutih Pajak
Sistem digital seperti e‑Samsat seharusnya memperkuat integritas fiskal dan efisiensi publik. Namun, tanpa sistem pengamanan dan transparansi, teknologi justru dapat menjadi alat “pemutih” transaksi dan celah gelap penyimpangan anggaran.
P2NAPAS kini mengajak publik dan lembaga pengawas negara untuk ikut mengawal persoalan ini agar tidak menjadi preseden buruk digitalisasi pelayanan publik.
“Jangan biarkan sistem digital jadi topeng korupsi baru,” tutup Ahmad.
Redaksi.













