Lampung Timur – Kompasnews.co.id
Pengakuan seorang Kades di Kecamatan Sekampung Kabupaten Lampung timur, melalui rekaman audio saat saat berbincang dengan salah satu wartawan di Sekampung, mengundang kontroversi lantaran dalam percakapan tersebut membeberkan beberapa peristiwa terkait proses ganti rugi tanam tumbuh imbas proyek bendungan Margatiga, serta mekanisme pembagian fee dari oknum Pengacara (PH) yang menurutnya tidak sesuai komitment awal.
“Saya diundang oleh DP (Pengacara-Red), di rumah makan Luwes Sekampung”, setelah berbincang saya di beri uang sebesar Rp 25 juta,dengan berat hati meskipun uang tersebut tidak sesuai komitment terpaksa saya terima, paparnya.
Bila sesuai komitment uang yang seharusnya saya terima sebesar 200 hingga 300 jutaan.
Belum lama ini saya di panggil oleh Kejaksaan Negeri Sukadana Lampung Timur dan disarankan untuk mengembalikan uang tersebut, namun saya belum memenuhi panggilan tersebut karena banyak yang serupa dengan saya juga belum mengembalikan.
Dirinya juga mengakui keterlibatan oknum camat sekampung, namun dirinya enggan untuk menjelaskan secara detail
Dilain pihak kompasnews juga mendapatkan sebuah rekaman audio yang berisikan suara diduga DP, yang sedang menguraikan tentang pembagian uang sukses fee ke beberapa oknum orang Pusat,oknum aparat penegak hukum yaitu Kapolsek, dan oknum Camat .juga Ketua komisi 3 DPRD Kabupaten Lampung Timur, yang diduga guna memuluskan tindakan pungutan ke penerima ganti rugi dengan dalih sukses fee yang difasilitasi antara tim Advokat dengan warga.
Selanjutnya DP juga menyampaikan pernyataan dalam persoalan ganti rugi dengan masyarakat adalah berkat kinerja Advokat sehingga lahan yang sejatinya adalah Register 37 bisa berpindah kepada masyarakat.
Demi mendapatkan akurasi data kompasnews mencari informasi tentang keberadaan DP dari berbagai pihak terkait namun semuanya tidak ada yang mengetahui keberadaan maupun nomor ponselnya, begitu juga dengan Camat Sekampung Jumat (18/07), saat dihubungi via pesan watshap hingga berita ini diturunkan belum ada jawaban (AHMAD)













