Keluarga Terduga Pelaku Bandar Sabu Di Pasir Putih, Diminta Kapoldasu dan Kabid Propam Agar Usut Kasus Pengerebakan Pihak Pasmob Binjai dan BNN Provinsi “Harta Benda Dan Uang Cash Dirampok”

Daerah
Dilihat 1,223

Kompasnews.co.Id Brandan Barat.
Penggerebakan melibatkan Pasmob Binjai selaku kepala tim I dikomandoi oleh IPTU Azwir Hidayat SH bersama tim BNN Sumatra Utara (Sumut) selain tidak Standar Operasional Prosedur (SOP) bahkan tim I membawa sepasang suami istri (pasutri) Bayu Irawan dan Resita Nur Amalia dan kini dijebloskan ke dalam jeruji besi Badan Narkotika Nasional (BNN) provinsi.

Mirisnya, penangkapan dan berakhir penahan terhadap pasutri tersebut tidak diberi surat penangkapan resmi oleh aparat penegak hukum Pasmob Binjai di pimpin langsung IPTU Azwir Hidayat SH dan pihak BNN Provinsi Sumatra Utara (Sumut) terhadap dugaan (tersangka-red) Bayu Irawan (adik ipar terduga pelaku bandar) dan Resita Nur Amalia (adik kandung terduga pelaku bandar narkoba)

Surat perintah penangkapan adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang (seperti hakim atau penyidik) yang memberikan wewenang kepada petugas penegak hukum untuk menangkap seorang tersangka tindak pidana.

Surat ini harus memenuhi persyaratan tertentu, termasuk identitas tersangka, alasan penangkapan, dan uraian singkat tindak pidana yang disangkakan.

“Penangkapan resmi pasutri tersebut, pihak Pasmob BNN provinsi meminta izin kepada orangtuanya, Ahmad Konden bahwa anak mau dibawa guna dimintai keterangan. Kemana dibawa dan dari penggerebakan atas penangkapan pihak keluarga tidak tau asal usul oknum aparat tersebut, dirinya tau anak dan mantunya tidak pulang hingga kini,” kata orangtua kandung korban dan mertua Bayu Irawan.

Lanjut ia, mereka membawa anak dan mantu piahk Pasmob Binjai hanya membawa untuk dimintai keterangan perihal penggerebakan terduga bandar narkoba, Rendi.

Namun, dari penangkapan anak kandung dan menantunya tidak pulang,-pulang tidak tau dibawa keberadaan dimana dibawa aparat tersebut.

“Oknum Pasmob Binjai dipimpin langsung IPTU Azwir Hidayat SH bersama tim I BNN provinsi permisi membawa pasutri tersebut untuk dimintai keterangan, namun dari penangkapan sampai saat ini, anak dan menantu saya tidak terlihat pulang. Padahal mereka masih memiliki anak balita yang masih membutuhkan seorang ibu dan memberi asi.

Mirisnya, namun pihak Pasmob Binjai dan BNN Provinsi bersihkeras menahan pasutri kedalam jeruji besi dengan alibi “mereka masih ditahan dengan Karna mengetahui namun tidak melaporkan atas narkoba kepemilikan terduga bandar narkoba,Rendi.

Kastel BNN Provinsi ketika ditemui wartawan, Sabtu (19/7/2025) sekira pukul 10.00 WIB diruang kantor BNN Provinsi Medan mengatakan, ,” kata Ahmad Konden kepada KompasNews.Co.Id, Minggu (20/7/2925) sekira pukul 17:00WIB sore dikediamannya Pasir Putih.

Padahal anak dan menantunya, tidak mengetahui sama sekali dalam hal sabu-sabu tersebut. Dan mereka sebatas menumpang tinggal dikediaman tersebut, namun prihal sabu-sabu sama sekali tidak mengetahui dan tidak tau keberadaanya.

Lanjut pria pengusaha grosir tersebut, anaknya baru menikah dengan menentunya Bayu Irawan masih dalam hitungan bulanan. Karen menikah tidak memiliki rumah, maka terduga bandar memberikan tumpang tempat tinggal (rumah-red), tersebut.

Namanya, adik kandungnya baru menikah dan tidak memiliki tempat tinggal, si Abang memberikan tempat tinggal kebetulan kosong dan tidak ditempati sehingga adik kandung dan adik iparnya di perbolehkan tinggal dirumah tersebut.

“Aparat Pasmob dan BNN Sumut dan timnya datang ke grosir dengan berkata “saya bawa dulu anak bapak guna untuk dimintai keterangan”. Namun, sudah berlangsung tiga hari tiga malam, anak dan menantunya tak kunjung pulang. Tanpa diberi surat sepotong dari pihak Pasmob Binjai dan BNN provinsi diberikan kepada orangtua pasutri tersebut,” ungkap Ahmad Konden sembari berkata kalau ditangkap pihaknya tidak ada diberi surat penangkapan, dan tidak disebut dari petugas mana saat penangkapan tersebut, ” ujar sembari berkata kita bingung dari aparat mana dan dibawa kemana anak dan menantunya hingga kini tak kunjung dipulangkan.

Lanjut ia, padahal anak kandungnya masih menyusui anak balita (cucunya) namun pihak Pasmob Binjai dan BNN Sumut membawa pasutri tersebut dengan dalih untuk dimintai keterangan lebih lanjut dan akan kami pulangkan setelah dimintai keterangan,” ujarnya menirukan ucapan petugas kala itu.

Kastel BNN Provinsi Sumut Bastian Simamora SH.MH dikonfirmasi wartawan mengatakan, benar pihaknya masih menahan pasutri, Resita Nur Amalia dan Bayu Irawan di balik jeruji besi BNN provinsi atas dasar mengetahui tetapi tidak melaporkan keberadaan sabu-sabu atas kepemilikan terduga bandar,Rendi.

“Mereka ditahan karena telah melanggar hukum “mengetahui namun tidak melaporkan”. Jadi mereka kita tahan dan kini masih dalam penyidikan dan penyelidikan atas keberadaan sabu yang terdapat di tempat tinggal mereka. Kita masih tahan mereka guna penyidikan dan penyelidikan terkait sabu-sabu atas kepemilikan terduga bandar, Rendi,” kata Bastian Simamora SH.MH diruang kerjanya kantor BNN Provinsi Medan.

Sebelumnaya, penangkapan dengan cara penggerebekan oleh pihak Pasmob Binjai dan badan narkotika nasional (BNN) provinsi Sumatra Utara (Sumut) terhadap seorang terduga bandar narkoba, Rendi di Desa Pasir Putih,Kecamatan Brandan Barat, tidak sesuai SOP dan dipaksakan sehingga penggerebekan seperti ala teroris dan perampokan.

Pasalnya, penggerebakan tersebut dipimpin langsung IPTU Azwir Hidayat SH personil Pasmob Binjai bersama BNN provinsi Sumut, dalam penggerebakan kediaman terduga bandar sabu-sabu, Rendi harta benda miliknya hilang atau raib dirampok oleh oknum aparat yang mengaku Pasmob Binjai IPTU Azwir SH membawa kabur emas putus, uang tunai Rp7 juta celengan milik anak terduga bandar, dua unit HP, satu jam tangan, BPKB Sepmot Yamaha N.Max dan Kunci mobil milik pelaku.

Ironisnya, cctv miliknya dirusak petugas dan kini tidak aktif lagi rusak dilakukan petugas tersebut dan kunci mobil milik pemberian orang tua terduga bandar sabu-sabu dibawa petugas Pasmob Binjai dan BNN Provinsi Sumut.

Secara sederhana, SOP adalah pedoman tertulis yang berisi langkah-langkah atau prosedur yang harus diikuti dalam menjalankan suatu tugas atau pekerjaan tertentu untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan dengan cara yang konsisten, efisien, dan sesuai standar.

Mirisnya, penangkapan terduga bandar narkoba, berinisial Rendi (35) oleh pihak Pasmob Binjai dan gabungan badan narkotika nasional (BNN) Provinsi Sumatra Utara, dikediamanya di Pasire Putih, Kecamatan Brandan Barat, sangat sadis dan miris layaknya menunjukan aksi kearogan pihak Pasmob Binjai dan BNN provinsi.

“Saat penggerebekan dilakukan langsung dipimpin oleh IPTU Azwir Hidayat SH personil Pasmob Binjai dan BNN Provinsi Sumut tersebut, melakukan penggerebekan tanpa ada pelaku dan istrinya dikediaman kosong.

Terduga Bandar sabu-sabu, Rendi dan istrinya tidak berada di tempat kediamannya. Saat penggerebekan kediaman terduga bandar kadiaman kosong tidak ada penghuni satu orang pun, namun pihak BNN provinsi dengan kearogannya mendobrak dengan cara merusak engsel pintu samping rumahnya,” kata istri terduga bandar narkoba kepada kompasnews.Co.id di kediaman di pasir putih.

Sadis dan trauma dan terkesan penggerebekan dapat disebut kejahatan tak manusiawi, pasalnya pihak Pasmob Binjai bersama BNN Provinsi Sumut berhasil memasuki kediamannya dengan cara paksa dobrak pintu samping rumah dan berhasil masuk kedalam rumah tanpa ada pemilik rumah satu orangpun didalam kediamannya.

“Saat penggerebekan rumah saya, pihak BNN Provinsi masuk tanpa ada kami pemilik rumah, saat itu rumah sedang kosong kami pergi kerumah orangtua saya pada saat itu.Setelah melihat isi dalam rumah sudah pada berantakan berserakan baik dikamar maupun ruangan tengah, berang disitu terlihat berserakan tak karuan,” kata istrinya Zahrina Siregar kejadian kamis tanggal (17/7/2025) sekira pukul 13:00 WIB.

Mirisnya, saat pihak petugas BNN Provinsi yang dipimpin IPTU Azwir Hidayat SH personil Pasmob Binjai dan bersama tim BNN Provinsi Sumut saat melakukan penggerebekan sungguh kejam dan sadis layak penggerebekan seorang teroris dan perampokan dilakukan oknum Pasmob dan BNN Sumut tersebut.

Mirisnya, saat hendak penangkapan di kediaman desa Pasir Putih, kecamatan Brandan Barat, kediamannya tidak bertuan alias kosong tak satupun ada din dalam kediaman tersebut.

Rendi tak menyangka penggerebakan dikediamanya dilakukan pihak Pasmob Binjai dan BNN Provinsi layak teroris dan sangat miris seperti perampokan mandapatkan mangsanya.

Layaknya seorang teroris, kediaman rumah yang kosong tak bertuhan di dobrak paksa oleh petugas Pasmob Binjai BNN Provinsi.

Padahal di Kediaman pelaku tak satupun orang berada di rumahnya dalam kondisi kosong, mirisnya pihak Pasmob Binjai dan BNN Provinsi secara paksa bongkar dengan cara dobrak engsel pintu samping atau membuka pintu rumah dugaan pelaku secara paksa tanpa ada pemilik rumah satupun orang.

Mirisnya,dalam penggerebakan pihak BNN selain dobrak paksa pintu rumah dugaan pelaku, petugas mengobrak Abrik isi barang-barang kediamanya layaknya perampokan kala itu.

“Akibat dan dampak penggerebakan Pasmob Binjai dan BNN Provinsi banyak harta benda dan uang cash milik istrinya, sebanyak 7 juta kepemilikan anaknya digasak dan dua unit Hp, buku rekening dan BPKB sepeda motor N.Max dan jam tangan milik dugaan pelaku bandar narkoba digasak oleh petugas Pasmob Binjai bersama BNN Provinsi tanpa diketahui pemilik yang sah.

“Luar biasa penggerebakan dikediamannya layaknya “teroris” dalam rumah keadaan kosong,petugas Pasmob Binjai bersama BNN Provinsi paksa masuk dari pintu samping rumah dengan cara bobolnya atau secara paksa. Selain merusak engsel pintu samping rumahnya, harta benda dan barang berharga miliknya dugaan pelaku hilang dirampok pihak Pasmob Binjai bersama BNN Provinsi,” kata istri Rendi kepada kompasnews.Co.id sembari berkata penggerebekan langsung dipimpin oleh IPTU Azwir Hidayat SH personil BNNP Sumut anggota polres, Binjai.

“Saat penggerebakan pihak BNN Provinsi langsung dipimpin oleh IPTU Azwir Hidayat SH bersama BNN Provinsi sudah tidak sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).

“Seolah-olah suamiku dan keluarga ku ini seorang penjahat besar dan seorang teroris!” protes ibu tiga anak ini.

Dengan alasan statusnya naik jadi tersangka, para polisi itu bermaksud menangkap Rendi namun Dodi Sampurno yang berhasil ditangkap dan dibawa ke kantor BNN Provinsi.

Mirisnya, penangkapan pasutri, Bayu Irawan dan Resita Nur Amalia tanpa diberi surat penangkapan dari pihak BNN Provinsi namu pasutri dibawa dengan alibi untuk dimintai keternagan.

Seharusnya pihak BNN provinsi membawa pelaku si Dodi Sampurno seorang diri dan sepasang adik ipar yang tak ada sangkut pautnya jangan dilibatkan keranah hukum dikarenakan beliau tak tahu menahu hal dicurigai pihak BNN Provinsi dan pasutri tersebut baru tinggal di situ dan menempati rumah tersebut baru dua bulan tinggal dirumah tersebut dimana kedua nya menumpang di kediaman terduga pelaku bandar narkoba.

“Pasutri tersebut baru saja menempati kediaman tersebut dan mereka tak tahu-menahu sama sekali hal tersebut,” tegas ayu kakak kandung Resita Nur Amalia kepada kompasnews.Co.id.

Kita minta kepada Kapoldasu melalui Kabid Propam Poldasu agar mengusut perampokan yang dilakukan pihak Pasmob Binjai bersama BNN provinsi agar diperiksa untuk pertanggungjawabkan perbuatan dalam penggerebakan tidak sesuai SOP penangkapan tersebut.
(jok)

You might also like