Kompasnews.co.Id I Brandan Barat
“No Viral No Justice”, apakah ini ungkapan yang tepat untuk menggambarkan penegakkan hukum di Indonesia bagi Katim I Pasmob Binjai dan Polri BNNP Sumut?
Jujur, miris ya, mendengar ungkapan tersebut. Cuma nih, apakah ungkapan tersebut sudah lebih baik dibandingkan ungkapan yang terlebih dahulu ada? “No Power No Justice and No Money No Justice”.
“No Power No Justice” dalam bahasa Indonesia adalah “Tidak Ada Kekuatan, Tidak Ada Keadilan” atau “Tanpa Kekuatan, Tanpa Keadilan”.
Penangkapan pasangan suami istri (pasutri-red), Bayu Irawan (32) dan Resita Nur Amalia (28) karena mengetahui dan merasakan serta menikmati namun tidak melaporkan.
Ironis dalam penggerebekan pihak Pasmob Binjai dan BNNP Sumut seperti penggerebakan teroris dan mafia kejahatan pembunuhan sehingga salam kondisi rumah kosong tanpa ada penghuni pihak Pasmob dan BNNP Sumut dobrak paksa melalui pintu samping dengan cara merusak gembok dan engsel dan mengacak rumah disetiap ruangan.

Tak sampai disitu, penggerebakan ala perampokan menjadi miris dampak sebagian harta benda milik terduga bendar dirampok yakni Uang tunai Rp7juta milik celengan anak terduga pelaku, jam tangan dan HP serta BPKB, dua buku tabungan dan Kunci mobil serta CCTV milik korban dirusak tidak dapat dipakai kembali.
Terlepas dari itu pasutri memiliki seorang anak satu tersebut, berita itu sempat viral karena cara penggerebekan dan penangkapan yang dipimpin langsung dalam penindakan penggerebakan Katim I Pasmob Binjai, IPTU Azwir Hidayat SH
dan BNNP Sumut terbukti melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP) pengerebekan dan penangkapan.
Bahkan kejadian tersebut berbuntut disinyalir pengerebekan sempat viral, sehingga pihak Katim I Pasmob Binjai,IPTU Azwir Hidayat SH bersama BNNP Sumut “minta damai” dengan melalui (timnya-red) terduga bandar sabu-sabu, berinisial, Re.
“Sangat miris dan mamalukan, pihak Pasmob Binjai dan BNNP Sumut dengan melalui tim terduga pelaku bandar narkoba agar berdame. Syarat perdamaian status terduga pelaku bandar narkoba,Re sebagai daftar pencarian orang (DPO) di hapus dan Adik ipar dan kandung terduga dituding sebagai pengedar narkoba di bebaskan atau dilepas dan tidak lagi ada ekpos pemberitaan perihal penggerebakan dan penangkap terhadap terduga bandar narkoba, Re,” ujar salah seorang tim terduga bandar narkoba kepada kompasnews.Co.Id, Selasa (22/7/2025) sekira pukul 16:05 WIB melalui seberang ponselnya.
Mudah-mudahan jadi atensi bahan kajian pembelajaran pimpinan Kepolisian Sumatra Utara, (Kapoldasu) melalui Kabid Propam Poldasu agar diusut tuntas dan ditindaklanjuti kejadian segera mendapat memberikan pada penjatuhan sanksi kepada polisi yang melakukan penangkapan yaitu dibebastugaskan sementara.
Hal itu dikarenakan pertama, Katim I Pasmob Binjai IPTU Azwir Hidayat SH dan Polri BNNP Sumut penangkapan dilakukan dengan paksaan tanpa dasar yabukti identik dan kuat sehingga pasutri dibawa atas dasar untuk dimintai keterangan oknum Pasmob Binjai dan BNNP Sumut.
Pasangan suami istri (pasutri) ditangkap Katim I Pasmob Binjai, IPTU Azwir Hidayat SH bersama BNNP Sumut dikediaman orangtuanya, Ahmad Konden di pasir putih dengan alasan untuk dimintai keterangan, dan selepas itu anak dan menantunya dipulangkan kembali.
Kita harus paham apa itu penangkapan. Menurut Pasal 1 angka 20 KUHAP, Penangkapan adalah suatu tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan atau peradilan dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.
Nah, untuk melakukan penangkapan tentu ada SOP yang dijalankan oleh polisi. Kita bisa lihat di beberapa aturan bagaimana sih, SOP penangkapan itu.
Seperti dalam Pasal 18 KUHAP, sudah dijelaskan bagaimana prosedur penangkapan oleh polisi.
“Tertuang dalam peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam penyelenggaraan tugas Polri. Di mana dalam peraturan tersebut dijelaskan polisi dalam melakukan yapenangkapan wajib,”
memberitahu/menunjukkan tanda identitasnya sebagai petugas Polri;
menunjukkan surat perintah penangkapan kecuali dalam keadaan tertangkap tangan; memberitahukan alasan penangkapan;
menjelaskan tindak pidana yang dipersangkakan termasuk ancaman hukuman kepada tersangka pada saat penangkapan;
senantiasa melindungi hak privasi tersangka yang ditangkap; dan
memberitahu hak-hak tersangka dan cara menggunakan hak-hak tersebut, berupa hak untuk diam, mendapatkan bantuan hukum dan/atau didampingi oleh penasihat hukum serta hak-hak lainnya sesuai KUHAP.
Terus gimana kalau penangkapannya ternyata nggak sesuai SOP?
Jadi kita bisa belajar dari berita penangkapan, Bayu Irawan dan Resita Nur Amalia pasangan suami istri (pasutri) ini sebagaimana mereka baru saja berkisar dua bulan menumpangi kediaman TKP milik terduga pelaku bandar narkoba,Re sebelumnya kosong tanpa penghuni namun ditemukan barang bukti oleh petugas saat penggerebekannya.
Meskipun penangkapannya terbukti tidak sesuai SOP, penangkapannya tetap sah sesuai Pasal 18 KUHAP, sudah dijelaskan bagaimana prosedur penangkapan oleh polisi dan “Tertuang dalam peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam penyelenggaraan tugas Polri. Di mana dalam peraturan tersebut dijelaskan polisi dalam melakukan penangkapan.
Mirisnya, Pasmob Binjai dan BNNP Sumut tersebut tidak ada melihat langsung dugaan transaksi narkoba antara terduga pelaku pasutri dengan para konsumen dikategorikan sebagai (pengedar-red) sesuai pasal disangkakan pasal 112 dan 114 pengedar narkoba jenis sabu-sabu.
Jadi memang ada sih, kewenangan khusus yang diberikan kepada penyidik karena sulitnya mengungkap jaringan narkoba, yaitu “control delivery”.
Di mana polisi melalui Katim I Pasmob Binjai dan BNNP Sumut mengetahui adanya aktivitas diduga transaksi narkoba terhadap pasutri tersebut, kemudian setelah polisi telah yakin adanya dugaan transaksi tersebut baru terduga pelaku ditangkap dengan alibi untuk dimintai keterangan di kantor.
“Menjelaskan bahwa controlled delivery adalah teknik khusus untuk mengungkap kejahatan narkotika dimana polisi bekerja sama dengan salah satu pelaku sebagai ‘informan’ ini kan keterangan sepihak antara aparat Pasmob Binjai bersama BNNP Sumut dengan informen semata tanpa ada melihat jelas dan nyata melihat dengan mata kepala secara kasat mata terhadap pasutri melakukan transaksi peredaran narkoba penangkapan pasutri hanya sepihak semata handalkan informan terhadap pelaku ditangkap terlebihdahulu tanpa melihat langsung petugas terhadap pasutri dalam peredaran narkoba yang ditudungkannya.
Jadi walaupun tidak sesuai SOP, penangkapannya tetap sah.
Tapi meskipun begitu, ini bisa dijadikan bahan ‘Evaluasi’ bahwa ketika melakukan penangkapan dengan cara arogan dan premanisme dan disertakan perampokan oleh oknum Katim I Pasmob Binjai bersama BNNP Sumut harus memperhatikan SOP terkait penindakan penggerebekan terduga bandar narkoba, berinisial,Ren. (jok)













