Warga Tomori Laporkan Dugaan Pengancaman ke Polres Halsel

IKLAN
Dilihat 797

Kompasnews.com | Halsel – 25 Juli 2025 — Seorang warga Desa Tomori, Kecamatan Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan, melaporkan dugaan tindak pidana pengancaman yang dialaminya ke Polres Halmahera Selatan pada Kamis malam, 24 Juli 2025.

Pelapor atas nama Ajuhar Efendi (32), warga Desa Tomori, mendatangi SPKT Polres Halsel sekitar pukul 22.00 WIT untuk membuat laporan resmi atas kejadian yang diduga mengancam keselamatan dirinya. Dalam laporan bernomor STPL/454/VII/2025/SPKT tersebut, Ajuhar menyatakan bahwa dirinya menerima ancaman serius dari seseorang yang belum disebutkan identitasnya.

Menurut keterangan Ajuhar dalam laporan, pelaku diduga mengajak orang lain untuk menyakiti pelapor dengan narasi provokatif. “Mari Sudah Tong Baku Bunuh, Ngoni Kira Kita Tako,” ujar pelapor menirukan ucapan terlapor, yang membuat dirinya merasa terintimidasi dan terancam.

Pelapor mengungkapkan bahwa ucapan dan tindakan terlapor mengarah pada intimidasi serta menciptakan rasa takut yang mengganggu kenyamanan dan rasa aman dirinya.

Ajuhar berharap pihak kepolisian, khususnya Satreskrim Polres Halmahera Selatan, dapat menindaklanjuti laporan ini secara serius sesuai hukum yang berlaku. “Saya merasa dirugikan secara psikis, dan saya berharap kepolisian bertindak tegas untuk memberi rasa aman kepada masyarakat,” ungkapnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait tindak lanjut laporan tersebut.

✒️Red: Abubakar Sumaila

You might also like