PRESS RELEASE GERAKAN MENOLAK PAJAK (GEMPA NTB)

Daerah
Dilihat 287

Cabut Perbup No. 9 Tahun 2024 tentang PBB-P2 dan Copot Sekda Lombok Timur: Pajak Rakyat Kecil Jadi Korban, Konglomerat Tambak Udang Dibiarkan Merajalela

Lombok Timur – Polemik Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) No. 9 Tahun 2024 bukan sekadar masalah teknis fiskal, melainkan bukti nyata betapa rakyat kecil terus dijadikan tumbal kebijakan. Aturan ini lahir pada masa Sekretaris Daerah (Sekda) Lombok Timur menjabat Penjabat (Pj) Bupati, dan hingga kini terus membebani masyarakat.

GEMPA NTB menegaskan, Bupati H. Haerul Warisin (H. Iron) memang tidak pernah menaikkan pajak sejak dilantik Februari 2025. Namun fakta tak terbantahkan: Bupati hari ini sedang menikmati “warisan beracun” yang diciptakan Sekda saat menjabat Pj Bupati. Rakyat yang harus menanggung, sementara pejabatnya berpesta dengan dalih pembangunan.

Di sisi lain, terjadi ketimpangan yang begitu vulgar. Tambak-tambak udang raksasa di pesisir Lombok Timur—dengan keuntungan miliaran rupiah per bulan—diduga mendapat keringanan pajak bahkan luput dari pengawasan. Sebaliknya, petani kecil, nelayan, dan masyarakat desa ditagih hingga kering. Negara tampak gagah berani menindas rakyat miskin, namun ciut ketika berhadapan dengan konglomerasi tambak udang yang merusak pesisir, menghancurkan mangrove, dan menguras laut tanpa kontribusi sepadan.

Lebih memprihatinkan lagi, GEMPA NTB menemukan indikasi rentetan dugaan korupsi yang hampir semuanya terjadi pada masa Sekda menjabat Pj Bupati:

Dinas Pendidikan dengan dugaan korupsi dengan anggaran jauh lebih besar dari kasus Chromebook,

Dinas Sosial dengan dugaan korupsi potensi kerugian belasan miliar

Dinas Kesehatan dengan angka yang cukup fantastis dan akan segera dilaporkan,

serta Dinas Perdagangan dengan program bantuan sembako Rp40 miliar yang penuh indikasi penyelewengan.

Deretan kasus ini memperlihatkan wajah buram APBD Lombok Timur. Dana daerah bocor ke segala arah, lalu ditutup dengan cara paling gampang: menggenjot PAD dari sektor pajak rakyat kecil. Lebih ironis lagi, banyak warga mengaku sudah membayar pajak, namun tetap ditagih kembali oleh oknum juru tagih. Jika demikian, kemana pajak itu disetor? Apakah ke kas daerah, atau ke kantong gelap yang sulit dilacak?

Berdasarkan fakta-fakta di atas, GEMPA NTB menyampaikan tuntutan tegas:

  1. Cabut Perbup No. 9 Tahun 2024 tentang PBB-P2 yang terbukti timpang dan merugikan rakyat kecil.
  2. Copot Sekretaris Daerah Lombok Timur sebagai dalang di balik kebijakan pajak yang mencekik rakyat dan dugaan kuat terlibat dalam berbagai kasus korupsi.

Kami menilai, pemerintah daerah hari ini sedang menjadikan pajak sebagai senjata makan tuan. Instrumen yang seharusnya untuk pembangunan justru berubah menjadi mesin pemerasan rakyat.

Jika tuntutan ini diabaikan, maka GEMPA NTB bersama rakyat akan terus menggalang kekuatan lebih besar untuk melawan kebijakan zalim ini. Pajak tidak boleh hanya menjadi momok rakyat kecil, sementara para pemilik modal tambak udang terus menari di atas penderitaan masyarakat pesisir.

Hidup Rakyat, Hancurkan Penindasan!

(Agus_LB)

You might also like