Kepala Dinas Kehutanan Sumbar Pelajari Laporan Tim, Dugaan Perusakan Hutan di Pasaman Kian Menguat

Daerah
Dilihat 41

Pasaman — Kompasnews.co.id Polemik dugaan pembukaan hutan produksi di Nagari Alahan Mati, Pasaman, terus bergulir. Setelah masyarakat meledak dan menuding adanya perambahan kawasan yang diarahkan kepada Buyung Jambua, kini Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat mulai memberi sinyal tindak lanjut.

Perdinan Asmin, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat, ketika dikonfirmasi awak media melalui sambungan WhatsApp seluler, menyatakan bahwa pihaknya telah menurunkan tim ke lapangan untuk memastikan kondisi aktual di lokasi.

“Tim sudah memantau dan mengecek kelapangan, dan saat ini saya sedang mempelajari laporan tim yah,” ujar Perdinan Asmin singkat.

Jawaban ini tentu menjadi sorotan publik. Karena pertanyaan besar yang muncul kini bukan hanya apakah hutan itu dirusak — tetapi sejauh apa kerusakannya, siapa aktornya, dan kapan penindakan dilakukan?

Publik hari ini tidak butuh kalimat diplomatis. Yang dibutuhkan adalah keberanian negara menegakkan hukum tanpa basa-basi.

Hutan produksi bukan mainan individual.
Tidak boleh ada kompromi — apalagi jika fakta lapangan sudah menunjukkan indikasi tindakan merusak lingkungan yang bukan sekadar melanggar norma, tetapi mengancam masa depan ekosistem nagari dan generasi penerus.

Jika laporan tim sudah ada di meja Kepala Dinas Kehutanan, maka selanjutnya:

data harus dibuka ke publik

penindakan harus konkret

pihak terlibat harus bertanggung jawab secara hukum.

Ketua Umum LSM P2NAPAS Perkumpulan Pemuda Nusantara Pas-Aman, Ahmad Husein Batu Bara, juga angkat suara keras terkait kasus ini. Ia menegaskan bahwa negara tidak boleh tunduk pada kepentingan personal yang merusak lingkungan serta mengingatkan bahwa P2NAPAS akan ikut mengawal proses sampai penegakan hukum berjalan.

“Kami dari P2NAPAS tegas! Jika pembukaan hutan itu benar terjadi dan ada aktor yang bermain, tidak ada toleransi. Negara harus hadir, aparat harus turun, dan proses hukum wajib dilakukan. Jangan ada backing, jangan ada permainan. Hutan itu bukan warisan nenek moyang untuk dirusak, tapi untuk dijaga,” ujar Ahmad Husein Batu Bara kepada media ini.

Husein juga menegaskan bahwa pihaknya sudah menyiapkan langkah advokasi formal.

“Jika Dinas Kehutanan lambat, kami yang akan dorong langsung ke APH. Tidak boleh lagi kejadian seperti ini lewat begitu saja. Ini sudah pola lama. Kami pastikan kasus ini tidak akan kami biarkan berhenti di tengah jalan,” tambahnya.

Dengan masuknya sikap resmi LSM P2NAPAS, tekanan publik kini semakin menguat. Semua mata kini tertuju kepada Dinas Kehutanan Sumatera Barat — sejauh mana keberanian negara hadir menegakkan aturan dalam kasus ini.

Karena negara tidak boleh kalah oleh oknum yang berlindung atas nama perorangan atau kepentingan lokal sempit.

Kasus Pasaman ini bukan hanya isu lokal — ini barometer apakah Sumatera Barat serius menjaga hutan produksi, atau hanya kuat pada jargon tetapi lemah pada tindakan.

Media dan publik akan terus mengawal.
Dan waktu akan membuktikan — apakah pemerintah memilih intervensi tegas atau kembali berlindung di balik kalimat “masih kami pelajari”.

Redaksi

You might also like