Awal 2026 Mobil Hauling Batubara Tidak Boleh Gunakan Fasilitas Jalan Umum ; MPC Pemuda Pancasila Lahat, Siap Mengawal Proses Itu

Daerah
Dilihat 83

Lahat – Problematika dan keresahan masyarakat Kabupaten Lahat terkait mobil khusus tambang melewati jalan hitam/aspal yang sering sekali mengalami insiden fatality menimbulkan korban jiwa yang tak terhitung.

Dalam hal ini, Pemprov, Gubernur Sumatera selatan H Herman deru telah mengambil sikap tegas dengan mengeluarkan surat Nomor 500.11/004/Instruksi/Dishub/2025.

Jalan khusus tersebut harus berbeda dari jalan umum seperti jalan provinsi, kabupaten, atau desa. Pengusaha dapat membangun jalan tersebut secara mandiri, melalui konsorsium, atau bekerja sama dengan pihak ketiga.

“Kepada seluruh Perusahaan yang berkaitan dengan sektor pertambangan khususnya batu bara untuk segera menggunakan jalan khusus yang tidak menggunakan jalan umum, jalan umum itu ada jalan negeri, jalan provinsi, jalan kabupaten, ada jalan desa, nah jalan khusus itu jalan Perkebunan, sedangkan jalan pertambangan itu namanya jalan khusus,” kata Deru.

Ditempat terpisah, Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila Kabupaten Lahat, mengapresiasi tindakan yang diambil gubernur sumsel, dengan hal ini maka pengusaha batubara dan pengusaha transportir terhitung mulai tanggal 1 januari 2026 tidak boleh lagi melintasi jalan hitam.

“Sudah terlalu lama kami bersabar, fasilitas jalan yang sepatutnya milik rakyat malah digunakan oleh pengusaha tambang dan kami melihat sering terjadi kecelakaan akibat aktivitas mobil tambang, jalan infrastruktur rusak total, polusi udara, dan tidak heran berdampak kerusakan lingkungan yang sangat serius,”kata pengurus mpc.

Lebih lanjut, kami Pengurus MPC Pemuda Pancasila siap mengawal proses ini, bilamana masih ada pihak pengusaha batubara yang nakal dan atau tidak mengindahkan peraturan ini maka kami seluruh jajaran MPC dan hingga kebawah PAC siap lakukan sweeping besar – besaran.

You might also like