BENGKULU SELATAN
Kompasnews.co.id
Pernah mendengar bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) PPPK wanita menjadi istri kedua? Ternyata menurut Peraturan Pemerintah, PNS wanita dilarang menjadi istri kedua. Hal itu diatur dalam PP nomor 45 tahun 1990.
Dalam PP tersebut, pada Pasal 4 Ayat (2) menyebutkan; “Pegawai Negeri Sipil (PNS) wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua/ketiga/keempat.”
Larangan ini sangat tegas ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) bagi PNS wanita. Bukan sekedar larangan biasa, PNS wanita yang melanggar aturan itu bahkan bisa dipecat (diberhentikan) secara tidak hormat dari PNS. PPPK
Sanksi pemecatan itu dijelaskan pada Pasal 15 Ayat (2), yang bunyinya; “Pegawai Negeri Sipil wanita yang melanggar ketentuan Pasal 4 Ayat (2), dijatuhi hukuman disiplin pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil.”
Berdasarkan penelusuran yang dilakukan Media salah satu oknum guru salah satu SD di kabupaten kaur yang inisial LPS PNS/PPPK dalam waktu dekat awak media akan langsung konfirmasi dengan sekda kabupaten kaur dengan ada permasalahan oknum pagawi PPPK wanita di kabupaten kaur sampai permasalahan ini diberikan upaya konfirmasi dengan pihak terkait masih diupayakan
(Tanto JKD)













