Kompas news, co id
Halmahera selatan,
Rakernas DPD Himpunan Masyarakat Nelayan Indonesia (HMNI) yang digelar di Jakarta diwarnai polemik serius.
Pergantian badan pengurus DPD HMNI Kabupaten Halmahera Selatan diduga dilakukan tanpa mekanisme organisasi yang sah sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) HMNI.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pergantian ketua dan wakil ketua DPD HMNI Halmahera Selatan dilakukan secara sepihak tanpa melalui rapat pleno, musyawarah daerah, atau forum resmi organisasi.

Keputusan tersebut juga tidak disertai Surat Keputusan (SK) tertulis, melainkan hanya disampaikan melalui pesan singkat dan chat pribadi organisasi.
Dalam AD/ART HMNI pasal tentang kepengurusan dan kewenangan organisasi ditegaskan bahwa pengangkatan dan pemberhentian pengurus DPD hanya dapat dilakukan melalui rapat resmi organisasi, baik rapat pleno, musyawarah daerah, maupun forum yang sah, serta wajib dituangkan dalam berita acara dan ditetapkan melalui SK pimpinan berwenang.
Selain itu, pasal tentang hak dan kewajiban pengurus mengatur bahwa setiap pengurus berhak mendapatkan klarifikasi, pembelaan diri, dan proses organisasi yang adil sebelum dikenakan sanksi atau diberhentikan dari jabatan.
Pergantian sepihak tanpa forum resmi dinilai bertentangan dengan prinsip demokrasi internal organisasi.
“Tidak pernah ada rapat, undangan resmi, atau mekanisme klarifikasi. Kami hanya diberitahu lewat chat bahwa ketua dan wakil ketua sudah diganti. Ini jelas melanggar AD/ART HMNI,” ungkap salah satu pengurus DPD HMNI Halmahera Selatan.
Lebih lanjut, pasal tentang larangan dan pelanggaran organisasi menyebutkan bahwa setiap tindakan yang melampaui kewenangan, mengabaikan prosedur organisasi, atau mengambil keputusan strategis tanpa forum resmi dapat dikategorikan sebagai pelanggaran berat karena mencederai marwah dan legitimasi organisasi.
Dalam ketentuan pasal sanksi organisasi, DPP HMNI memiliki kewenangan menjatuhkan sanksi terhadap pengurus yang terbukti melanggar AD/ART.
Sanksi tersebut meliputi teguran tertulis, pembekuan kewenangan, pembatalan keputusan organisasi, hingga pemberhentian tetap dari jabatan, sesuai tingkat pelanggaran yang dilakukan.
Pergantian pengurus tanpa mekanisme sah juga berpotensi menimbulkan persoalan administrasi eksternal, termasuk keabsahan kepengurusan di hadapan pemerintah daerah, Kesbangpol, dan mitra kerja.
Oleh karena itu, sejumlah pengurus dan kader DPD HMNI Halmahera Selatan mendesak DPP HMNI untuk melakukan evaluasi menyeluruh, mengembalikan proses sesuai AD/ART, serta menjatuhkan sanksi organisasi demi menjaga integritas dan wibawa HMNI.
Penulis : Abubakar, s













