Baru Seumur Jagung PAVINGISASI Jalan Desa BANPROV Baru Dua Bulan Sudah Amburadul,Ada Apa…???

Daerah
Dilihat 44

Rembang Jawa Tengah Pavingisasi pembangunan jalan di Dukuh Loran Desa Mojorembun Kecamatan Kaliori diduga baru dibangun 2 (dua) bulan sudah jebol dan terlihat retak-retak. Pavingisasi dengan total panjang 160 meter dengan lebar 5 meter dan 7 meter itu memprihatinkan. Di beberapa titik dalam kondisi cekung dan pavingnya ada yang berantakan. Pavingisasi jalan yang didanai Bantuan Provinsi (Banprov) menelan biaya Rp. 150 juta. Diduga pavingnya juga ada penurunan kualitas. Diduga paving dalam RAB (Rencana Anggaran Beaya) berkualitas K.300 tetapi jika melihat paving yang terpasang diduga menggunakan paving kualitas K.250.

Ketika ditemui wartawan media ini di Balai Desa, Kamis (26/2-2026), Suyanto, Kepala Desa Mojorembun menjelaskan bahwa pavingisasi jalan dimulai pada tanggal 18 Desember 2025 dan terselesaikan bulan Januari 2026. Adanya keterlambatan pavingisasi jalan karena menunggu matrial. Adapun realisasi anggaran tidak ada masalah karena turunnya serempak se- kecamatan yakni di bulan Desember 2025.

“Realisasi anggaran Banprov sekitar bulan Desember dan pavingisasi dimulai tanggal 18 Desember 2025 dan selesai diperkirakan pada pertengahan bulan Januari 2026,” jelas Suyanto.

Melihat papan proyek yang terpasang tidak tertulis waktu pelaksanaannya. Tetapi tertulis pelaksanaan pembangunan dilakukan dua tahap yakni tahap pertama sepanjang 45 meter dan lebar 5 meter. Sedangkan tahap dua dengan panjang 115 meter dan lebar 7 meter. Pavingisasi total panjang 160 meter menelan anggaran Rp 150 juta.

Semula Kepala Desa tidak mengakui kalau pavingisasi dilanjutkan di bulan Januari 2026. Setelah didesak akhirnya mengakui, memang pelaksanaannya diperkirakan selesai di bulan Januari. Disamping itu ketika dikonfirmasi media ini Kepala desa berupaya untuk berkelit dan mengesampingkan kapasitas TPK (Tim Pelaksana Kegiatan) walaupun TPK duduk seruang dengan Kepala Desa. TPK hanya diam dan tidak memberikan penjelasan terkait dengan temuan pavingisasi jalan yang diduga tak prosedural itu.

Pembangunan yang melewati tahun anggaran memang diperbolehkan tetapi harus melalui mekanisme lebih dulu karena pelaporan penggunaan anggaran ditutup di akhir tahun. Bila tidak selesai maka anggaran di silpakan (Sisa Lebih Pembeayaan Anggaran) di kas desa. Kemudian penggunaan SILPA diprogramkan ulang di tahun berikutnya dan dibuatkan berita acara progres pelaksanaan pembangunannya.

Melihat kondisi pavingisasi di Dukuh Loran Desa Mojorembun itu diduga tidak melalui mekanisme yang benar. Diduga belanja paving berasal dari satu toko dan mengesampingkan toko pembanding padahal pavingisasi dilaksanakan secara swakelola.,pungkasnya ( Tim Redaksi Jateng )

You might also like