Tuban ,Jawa Timur Aktivitas tambang pasir silika yang diduga ilegal milik Agus Santoso dan Siska hingga kini masih terus beroperasi di sejumlah titik di wilayah Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban, Jawa Timur./rabu 15/april 2026
Kegiatan tersebut terpantau berlangsung tanpa adanya penindakan tegas dari aparat penegak hukum setempat.
Beberapa lokasi yang disebut-sebut menjadi titik aktivitas tambang tersebut antara lain di Desa Cokrowati, wilayah Bancar, hingga Kalitempur. Meski diduga tidak mengantongi izin resmi, aktivitas penambangan tetap berjalan seolah tanpa hambatan.
Tim lembaga dan awak media telah berulang kali mencoba melakukan konfirmasi kepada Kapolres Tuban, AKBP Alaidin, guna meminta klarifikasi terkait keberadaan dan penanganan tambang ilegal tersebut. Namun hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan atau keterangan resmi.
Minimnya respon dari pihak kepolisian menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Publik mempertanyakan komitmen aparat dalam menegakkan hukum, khususnya terhadap aktivitas pertambangan ilegal yang berpotensi merusak lingkungan dan merugikan negara.
Selain itu, beredarnya informasi terkait dugaan adanya “bekingan” di balik aktivitas tambang tersebut semakin memperkuat kecurigaan bahwa praktik ini tidak berdiri sendiri. Hingga kini, belum diketahui secara pasti siapa pihak yang berada di belakang dan diduga melindungi jalannya aktivitas tambang tersebut.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum, khususnya Polres Tuban, dapat segera bertindak tegas dan transparan dalam menangani persoalan ini. Penegakan hukum yang adil dan tidak tebang pilih menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Tim lembaga awak media akan terus melakukan penelusuran dan mengawal perkembangan kasus ini hingga ada kejelasan serta tindakan nyata dari pihak berwenang pungkasnya ( Tim Redaksi )












