Tanjab Kompasnews.. 22-08-2023
Sangat heran melihat owner tambang galian c di daerah tersebut sudah Berulang kali di terbitkan dan dipertanyakan tentang galian yang masih beroperasih Di wilayah batang asam ini yang diduga tidak memiliki izin sama sekali akan tetapi masih beroperasih
Seperti PT CJP ( candra jaya perkasa) benar benar sesuai dengan nama PT nya perkasa dalam segala hal
Berdasarkan pasal 78 dan pasal 79 peraturan mentri Energi dan Sumber Daya Meneral nomor 7 tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah Perizinan ketentuan-ketentuan pokok pertambangan,pelaksanaan penguasaan Negara dan pengaturan usaha pertambangan bahan galian golongan c di lakukan oleh Pemerintah Daerah tingkat 1.

Adapun izin untuk galian golongan c sendiri dapat di keluarkan pemerintah provinsi (pemprov)
Pemerintah seharusnya proaktif menertibkan pertambangan liar galian golongan c apalagi pertambangan bahan galian c saat ini sudah menjadi kewenagan pemerintah provinsi.

Apakah pemerintahan di provinsi ini tidak menghimbau kepada seluruh kalangan galian golongan c agar segera membuatkan izin nya.
Atau kah dibiarkan begitu saja di karenakan lahan lahan galian c tersebut berada di lahan hutan pemerintah (HP)
Sehingga dibiarkan begitu saja kalau memang begitu
Tentunya para penambang tersebut semakin meraja Lela… ( muhalifah)