Ada Apa Dengan Kantor Desa Plosorejo Kecamatan Pucakwangi Kabupaten Pati

Daerah
Dilihat 468

PATI,februari-2023 Pelayanan yang baik harusnya menjadi prioritas selalu di utamakan, mengingat pemerintah daerah kabupaten Pati terus mendorong untuk meningkatkan kwalitas kerja dalam hal pelayanan kepada warga dan masyarakat, apalagi ini terus di dorong oleh Pj Bupati Pati agar selalu memberikan respon yang terbaik saat menghadiri reuni dan sarasehan PPDI dipendopo kab. Pati bulan lalu. Namun masih juga ada saja yang bandel, seperti halnya dikantor balai desa plosorejo kecamatan pucakwangi kabupaten Pati, terlihat sangat bersih dan rapi karena tidak ada satupun orang maupun Pemdes saat jam kantor, rabu tgl (22/02/23).

Dari pantauan team awak media- dan lembaga, sekitar pukul 09– 10.00 wib pagi kantor balai desa plosorejo kecamatan pucakwangi kabupaten pati masih kosong tak ade aktivitas apapun ( tak ada seorangpun yang berada didalam kantor desa ,trs gmana fungsi pelayanan kepada warga.

Untuk memastikan hal tersebut awak media-lembaga menginformasikan kepada warga terdekat–setempat.

Upaya untuk memastikan perkataan salah satu warga setempat, team awak media dan lembaga pada pukul 09–10.00 wib kembali lagi ke kantor balai desa Plosorejo,namun di kantor desa tersebut masih sepi tak ada satupun orang atau perangkat desa di dalam ruang kantor desa Plosorejo kecamatan pucakwangi kabupaten pati.

Untuk memastikan terkait itu lagi, awak media –lembaga menginformasikan lewat via whatshapnya camat.

Camat ( Bapak udi selaku camat)kita konfirmasi, kita hubungi via telpn bilang Kades baru ada acara dan bilang pelayanan warga dirumah kades ,dan juga menyampaikan yang lainnya baru istirahat (padahal jm 09– 10 kita awak media — lembaga berada di kantor desa tk ada seorangpun ( aktivitas )Padahal kita dilokasi kntor desa tak ada aktivitas– seorangpun yang kita temukan koc bisa camat bilang baru istirahat yang lainya imbuhnya .Kita team awak media- tak berhenti disitu melanjutkan menuju ke kerumah kades tertutup – terkunci (kades dihub bia telpn kagak bisa), harusnya camat segera kelokasi baru menjelaskan ,koc malah bilang tak sesuai kenyataan rabu tanggal-22 februari-2023.

Karena Aparatur Pemerintah Desa (Pemdes) digaji oleh pemerintah dari uang rakyat, yang seharusnya melaksanakan kewajibannya. Salah satunya kedisiplinan yang wajib dilakukan adalah masuk kantor sesuai peraturan yang ada demi kepentingan masyarakat.melayani warga.

Hal tersebut tertera sesuai Peraturan Bupati Pati no 56 pasal 7 tahun 2021 Tentang Kedisiplinan Jam Kerja Aparatur Pemerintahan Desa.( Tim )

You might also like