PATI,Jum at 14 april 2023 Pertamina akan menindak tegas bila terbukti ada lembaga penyalur yang menjual BBM kepada kendaraan yang sudah dimodifikasi tangki atau bekerjasama dengan konsumen untuk menyalahgunakan BBM bersubsidi jenis solar
Pertamina telah mengatur sanksi bagi lembaga penyalur yang terbukti menjual BBM bersubsidi solar dengan tidak tepat sasaran, yaitu berupa skorsing pemberhentian penyaluran solar subsidi selama 30 hari hingga pemutusan kerja.
Pemerintah akan bertindak tegas terkait penyalahgunaan BBM jenis solar bersubsidi dengan menerapkan denda sesuai ketentuan dalam UU Nomor 22 tahun 2001 pasal 55 tentang minyak dan gas ( Migas) sebagaimana telah di ubah dengan pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman maksimal 6 ( enam) tahun penjara dan denda paling tinggi 60 Miliar.
Dalam satu kesempatan sharring dengan team lembaga awak media beberapa waktu yang lalu SPBU 44.581.03. mengatakan bahwa SPBU 44 .581.03 tidak memperbolehkan pembelian solar bersubsidi berulang – ulang karena di SPBU No 44 .581.03 ini menggunakan barcode.
Padahal menurut ketentuan yang ada aturan penerintah Semua yang melakukan pembelian BBM solar bersubsidi di barcode plat nomornya, dan itu cuma 20 liter, pembelian hanya 1 (satu) kali,
Namun ketentuan yang telah ada tersebut dilanggar, karena pada hari Jum at (14/ april /2023) pukul 15.00 kurang lebih saat tim lembaga awak media melakukan investigasi di lapangan mendapati SPBU 44.581.03 telah melayani pembelian BBM jenis solar bersubsidi kepada salah satu 1 KBM TRAGA PUTIH dalam pengisian solar bersubsidi di SPBU 44 .581.03.team lembaga awak media mendapatkan informasi dr masyarakat selama ini mendapatkan 3 KBM jenis Isuzu Traga nopol N.nopol K.nopol D.selalu mondar mandir ,selalu rutin keluar masuk,di SPBU NO 44. 581 .03 dalam keseharian selalu mendapatkan informasi tersebut kita monitor tiap hari dan benar sering bolak balik 3 KBM tersebut dalam pengisian BBM solar bersubsidi dengan jumlah melebihi batas ketentuan yang ada dari aturan pemerintah.Sebagai control sosial masyarakat kita selalu mengklarifikasi Mengkonfirmasi ke SPBU NO 44 .581.03
Saat hendak dikonfirmasi klarifikasi petugas yang melakukan pelayanan pengisian saudara ahmad wahyu mengakui jenis KBM ISUZU TRAGA PUTIH yang dia isi sore tadi sekitar jam 3 kurang lebih dengan jum lah uang 400 ribu rupiah
Hingga berita ini di rilis dan tayang, petugas yang bernama rudi selalu bilang ,kalau ada barcode tetep kita isi (sayangnya saudara rudi tak mau memberi kejelasan aturan barcode yang telah ditentukan pemerintah tentang aturan pengisian BBM Solar Bersubsidi yang sebenarnya, saat tim lembaga awak media konfirmasi klarifikasi lewat via WA imbuhnya( tim)