Ada Apa Dengan Penertiban Warung Depan SPBU Margorejo Sedangkan Tugu Bandeng – SMP Negeri 4 Tidak Ditertipkan

Daerah
Dilihat 231

Jateng – Warung di pinggir jalan Pati – Kudus tepatnya di depan SPBU Margorejo akan ditertibkan namun dari pihak kalangan pedagang menimbulkan pertanyaan, kalau itu merupakan peraturan kenapa kok tidak semua warung yang berada disepanjang jalan Tugu Bandeng hingga SMP Negeri 4 semestinya juga ikut ditertibkan.

Pada hari ini Senin 22 Mei 2023 saat rapat koordinasi bersama dengan lintas sektor di Aula Kecamatan Margorejo kabupaten Pati Jawa Tengah,
Rakor tersebut dihadiri oleh BPJ Bina Marga Wilayah Pati, DPUTR Pati, Satpol PP, Forkopimcam Margorejo, serta perwakilan dari MWC NU Margorejo menindaklanjuti surat pemberitahuan pada para pedagang yang berada di depan SPBU Margorejo.

Kasubag TU Balai Pelaksana Teknis Bina Marga Wilayah Pati Sri Muryaningsih usai rakor pada awak media ini mengatakan,” pihaknya menerima permintaan dari kecamatan Margorejo untuk menertibkan warung di depan SPBU Margorejo.

Dia menjelaskan pihaknya akan segera mengeluarkan Surat Perintah (SP) yang ditujukan kepada para pelaku usaha. Soal kapan rencana eksekusi pembongkaran, Sri menyebut setelah tahapan administrasi selesai,
“Terdiri dari jajaran TNI Polri, Bina Marga Jateng diharap kami mengeluarkan SP1 untuk PKL. Format akan kami buat besok pagi, kita akan edarkan SP 1, 2, 3 siap, peralatan siap, Satpol PP siap nanti akan siap eksekusi,”
Lebih lanjut pihaknya menuturkan, para pelaku usaha di sekitar SPBU Margorejo tersebut sebelumnya diberi surat pemberitahuan. Isinya, Sri mengatakan bahwa mereka PKL atau pelaku usaha sudah melanggar memakai aset bahu jalan.
Meski sepanjang Tugu Bandeng hingga SMP 4 Pati merupakan kewenangan provinsi, namun pihaknya hanya akan menertibkan warung di sekitar SPBU sesuai permintaan dari Forkopimcam Margorejo.
“Berdasarkan permintaan dari pak camat itu, ini (penertiban) depan pom Margorejo. Sebenarnya semuanya melanggar PKL dari pom Margorejo sampai SMP 4, tetapi difokuskan yang ada di depan pom Margorejo,” imbuhnya.

Camat Margorejo, Aglis Mulyana menambahkan,” pihaknya telah menjalin komunikasi dengan pelaku usaha warung di sekitaran SPBU Margorejo. Komunikasi itu kaitannya dengan penertiban pedagang di bahu jalan milik provinsi.
“Sejak Februari kita melakukan pendataan, lalu kita komunikasikan dengan pemilik warung, Meminta agar dilakukan pembongkaran sendiri,” bebernya.

Aglis mengatakan sebelumnya pelaku usaha diberikan surat pemberitahuan bahwa berisi tanah tersebut tidak diperbolehkan dihuni, Sehingga tanah di situ diminta agar dikosongkan.
“Lalu surat permintaan pembongkaran, kemudian terbit surat peringatan pertama (berlaku) 7 hari, SP kedua 3 hari dan ketiga 3 hari. Setelah itu nanti baru pengosongan ada eksekusi,” tambahnya.( is )

You might also like