PATI – Sabtu 15 april 2023 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 4458103 Cangkring turut desa Wi dorokandang kecamatan Kota kabupaten Pati di duga memberikan kelonggaran pembelian/pengisian BBM jenis solar bersubsidi kepada konsumen berulang – ulang, diduga dijadikan ajang ngangsu solar oleh pihak – pihak yang berkepentingan.
Saat melakukan investigasi dilapangan pada hari Jumat (14/04/2023) pukul 14.45 WIB, tim lembaga awak media mendapati adanya pembelian solar bersubsidi oleh 3 KBM kendaraan tersebut sesering keluar masuk , jenis Izusu Traga Nopol D, nopol K, nopol N di POM 4458103 dilayani oleh petugas operator Ahmad Wahyu, diduga melanggar ketentuan karena melakukan pengisian berulang – ulang per unit kendaraan.
Melalui sambungan telepon WhatsApp kepada salah satu rekan media pada hari Sabtu (15/04/2023) pukul 08.30 WIB Mandor POM Rudi mengatakan,” Ono wartawan neng POM Ngebruk disikat, ngko lak ngerti dewe. Nek Bosse ngamuk aku ra’ melu – melu ( ada wartawan di POM Ngebruk disikat, nanti kan tahu sendiri. Kalau Bosse marah saya gak ikut – ikutan).
Saat hendak dikonfirmasi dikantor SPBU sesuai pembicaraan ditelepon yang disampaikan, Mandor Rudi mengatakan,” Besuk ketemu jam 09.00 WIB dikantor. Namun saat tim lembaga- awak media sudah berada di kantor, Mandor Rudi tidak berada ditempat. Tim lembaga-Awak media ditemui oleh rekan kerja Rudi Mandor Sugiyono.
Kepada awak media Sugiyono mengatakan, ” Saya tidak tahu, dan saya belum tahu tentang masalah tersebut karena kemarin yang jaga kantor Pak Rudi.
Ketika di konfirmasi tim lembaga–awak media pada Sabtu (15/04/2023) pukul 10.00 WIB terkait ketentuan pembelian solar bersubsidi di SPBU tempatnya bekerja Sugiyono menjelaskan,” Pengisian/pembelian BBM jenis solar bersubsidi di POM 4458103 Cangkring kalau belum mempunyai barcode hanya boleh mengisi sekali 20 liter. Akan tetapi kalau sudah ada barcode, sesuai kuota barcodenya.
“Kalau sudah ada barcodenya, selama masih ada kuota mau dihabiskan juga tidak apa – apa, diisi lagi boleh asal kuota barcodenya masih, ” kata Sugiyono.
Ditanya terkait temuan yang dalam pantauan awak media kendaraan berplat nomer tersebut diatas melakukan pengisian solar berulangkali, Sugiyono selalu perwakilan pihak SPBU menjawab,” SPBU 4458103 memperbolehkan pembelian solar bersubsidi berulang – ulang selama kuota barcodenya masih.
“Selama. kuota barcodenya masih ada boleh/bisa membeli BBM lagi secara berulang – ulang lebih dari satu kali dalam satu hari, ” ucap Sugiyono.
Pertamina akan menindak tegas bila terbukti ada lembaga penyalur yang menjual BBM kepada kendaraan yang sudah dimodifikasi tangki atau bekerjasama dengan konsumen untuk menyalahgunakan BBM bersubsidi.
Pertamina telah mengatur sanksi bagi lembaga penyalur yang terbukti menjual BBM bersubsidi dengan tidak tepat sasaran, yaitu berupa skorsing pemberhentian penyaluran solar subsidi selama 30 hari hingga pemutusan kerja.
Sebagaimana di ketahui pemerintah akan bertindak tegas terkait penyalahgunaan BBM jenis solar bersubsidi dengan menerapkan denda sesuai ketentuan dalam UU Nomor 22 tahun 2001 pasal 55 tentang minyak dan gas ( Migas) sebagaimana telah di ubah dengan pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman maksimal 6 ( enam) tahun penjara dan denda paling tinggi 60 Miliar pungkasnya ( tim )