KUDUS,Selasa-18 -april-2023
Aktivitas Penambangan ilegalTanpa Iziin di Kabupaten kudus kembali beroperasi.
Informasi diterima dari masyarakat saat ini ada unit excavator beroperasi secara ilegal tepatnya dilokasi tambang di desa tanjung rejo jekulo kabupaten kudus
Sementara itu ketika tim lembaga awak media klarifikasi dikonfirmasi kepada saudara dengan pangilan lana menjual perkuari 130 – 150 dalam satu hari kurang lebih 100 truck (tanah milik pk wahyudi ).sedangkan galian tambang yang satu pemilik maupun pengelola saudara nurul mempercayakan kepada agus di lokasi tambang tersebut dan mengakui dengan menjual perkuari 125 ,semua tergantung pemesanan ,dan mengatakan dalih pemerataan dan semua tambang 1 maupun tambang 2 ada beberapa alat berat yang beroperasi ,Sedangkan pemerintah kabupaten kudus sudah mengatakan pihaknya dari tidak setuju dengan tambang ilegal tersebut.
Meskipun tidak setuju dengan aktivitas tambang ilegal itu. Namun sejauh ini belum ada upaya pemerintah kabupaten kudus melakukan penindakan dilokasi tambang tersebut
Bahkan Pemerintah daerah tidak ada melaporkan adanya aktivitas tambang ilegal kepada aparat penegak hukum, karena menurut itu adalah kewenangan Polres , Dinas Lingkungan Hidup, dan Satpol pp
Tim lembaga awak media melaporkan buat aduan tambang ilegal ke aparat penegak hukum),dan semua ditembuskan diteruskan hak wewenang Dinas Lingkungan Hidup, selasa 18 -april 2023
Sejauh ini sebagaimana diketahui sebagai tim lembaga awak media fungsi control masyarakat telah investigasi dilokasi ada penambangan ilegal dilakukan terhadap aktivitas ditanjungrejo jekulo kudus ada aktivitas yang tak tersentuh aparat penegak hukum yang seolah olah kebal hukum Diduga pemodal belum tersentuh hukum, sehingga tambang ilegal ini beroperasi kembali.
Sebelumnya dalam siaran Pers Direktur Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara, Kementerian ESDM Sunindyo Suryo Herdadi menyampaikan pemerintah tidak tinggal diam menghadapi
Kemenko Marves, Kementerian Polhukam, Kementerian ESDM bersama Kementerian LHK, Kemendagri, dan Kepolisian RI, terus bekerja sama untuk mengatasi dan mencegah dan memberantas bersama masyarakat pada umumnya
Perhatian khusus Pemerintah terhadap praktik penambangan ilegal ini tidak lain disebabkan karena banyaknya dampak negatif dari pengoperasian di antaranya berkaitan dengan kehidupan sosial, ekonomi, dan lingkungan.
Dari sisi regulasi,jelas jelas melanggar Undang – Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000.imbuhnya ( tim )