Halsel, 14 Desember 2925 | – Sengketa lobang galian emas antara Leonardo Khan dengan Ibu Lili Daeng Manapi di lokasi IPR Desa Anggai Kecamatan Obi Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara berujung terjadi tindak pidana, Sabtu (13/12/2025).
Terjadi pembakaran pada sengketa lobang galian tersebut dan ancaman dengan alat tajam (parang) terhadap Rusdi Malan yang dilakukan oleh dua orang pengusaha asal desa Sambiki Kecamatan Obi yang tak lain adalah pendukung Leonardo Khan dalam sengketa ini.
Rusdi Malan sebagai kuasa yang diberikan oleh pemilik lobang galian untuk mengurus proses sengketa ini menyampaikan, saya diberikan tanggungjawab oleh Ibu Lili sebagai pemilik lobang untuk memproses sengketa ini dan saat ini telah ditangani penyelesaian oleh pemerintah Desa (pemdes) Anggai, katanya.

Setelah dilakukan mediasi oleh pemdes melalui Polsek Kecamatan Obi dan memutuskan, agar lobang tersebut ditutup permanen dengan alasan, karna lobang galian emas tersebut sudah berulang kali terjadi sengketa dan telah terjadi tindak pidana pemukulan dan lainnya yang berujung masuk penjara oleh warga desa Anggai, jelas Rusdi.
Lanjut Rusdi yang juga berprofesi sebagai sebagai wartawan pada media kompas news tersebut, bahwa setelah dilakukan penutupan parmanen (cor beton) pada hari Jumat tanggal 12 Desember 2025 oleh pemdes yang dipimpin langsung Kades Anggai Kamarudin Tukang, namun pada malamnya sekitar pukul 00.00 dibongkar kembali oleh Leonardo Khan beserta sejumlah pengusaha yang selama ini sama-sama melakukan penyerobotan terhadap lobang galian yang disengketakan dan dalam tahap proses penyelesaian hukum tersebut, ungkap Rusdi.
Keesokan harinya setelah dibongkar, saya bersama pemdes melakukan pengecekan dan ketemu dengan saudara Rudi dan adiknya bernama Musa di lokasi lobang galian tersebut dan terjadilah adu mulut yang berujung pembakaran lobang galian yang dilakukan oleh pemilik awal Haniati Labani yang telah menjual kepada Ibu Lili dengan surat jual resmi yang dikeluarkan atas nama pemdes Anggai dengan nomor : 141/04/05.A/III/2025, tertanggal 15 April 2025,” ujar Rusdi.
Rusdi berharap, pemdes bersama Polsek Obi secepatnya melakukan tindakan hukum kepda pihak-pihak pelaku atas kejadian ini, untuk tidak terjadi tindak pidana selanjutnya dengan harapan kepada pihak kepolisian untuk melakukan police line terhadap lobang sengketa dimaksud, harap Rusdi.
Berita ini saat ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari pihak-pihak terkait dan masih dalam upaya untuk dikonfirmasi, karna masih terkendala dengan komonikasi.*
Penulis : Abubakar Sumaila
Editor. : Redaksi













