AKPERSI DPD Aceh Larang Keras Anggotanya Terlibat Kerja Gepeng

Daerah
Dilihat 189

Banda Aceh – Kompasnews.co.id – Dewan Pengurus Daerah Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) DPD Aceh, mengeluarkan pernyataan tegas melarang keras anggotanya untuk terlibat dalam praktik “kerja Gepeng.”

Larangan ini disampaikan dalam rapat koordinasi yang berlangsung pada hari Selasa, ( 5/11/2024) sebagai upaya untuk menjaga etika dan profesionalitas dalam menjalankan tugas.

Ketua AKPERSI DPD Aceh menyampaikan bahwa “kerja Gepeng,” atau praktik tidak etis yang melibatkan tindakan tidak profesional dalam lingkungan kerja, bertentangan dengan prinsip Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, nilai yang dipegang AKPERSI.

“Anggota yang terbukti melanggar larangan ini akan diberikan sanksi tegas, sesuai dengan aturan yang berlaku.”

Pihak DPD AKPERSI Aceh, berharap larangan ini dapat mendorong para anggotanya untuk bekerja dengan lebih baik, mengutamakan integritas dan profesionalitas.

“Kami ingin memastikan bahwa, setiap anggota berperan dalam menciptakan lingkungan kerja yang positif dan produktif.”

Dengan larangan ini, AKPERSI DPD Aceh berharap dapat meningkatkan standar kualitas kerja serta menghindari kesalahpahaman yang berpotensi merugikan organisasi maupun masyarakat.
Reporter : Muslim

You might also like