Aksi Ke-III KALAMSU Di Kejatisu, Proses Pemanggilan Saksi Pembangunan Kantor Bupati Batu Bara Untuk Diperiksa

Daerah
Dilihat 381

Kompasnews.co.id- Sumatera Utara, Medan- Menuntut janji dari Kajati Sumut atas pembangunan Kantor Bupati Batu Bara, yang diduga tidak jelas status kepemilikan lahan diatas HGU PT Socpindo, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Koalisi Aliansi Mahasiswa Sumatera Utara (KALAMSU), kembali menggelar aksi damai yang ke- III kalinya didepan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (KEJATISU), Selasa, 20/10/2023.

Gelar aksi KALAMSU di depan pagar Kantor Kejaksaan Tinggi Sumut di Jln A. Harus Nasution Medan, untuk terus mempertanyakan, sudah sampai sejauh mana laporan KALAMSU untuk ditindak lanjuti oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, yang dipimpin kordinator lapangan Imron Halomoan dan dihadiri Ketuanya Sofyan Syauri dan Sekretaris Abdi Dalimunte.

Kedatangan KALAMSU di depan Kejatisu mendapat respon dari pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara diwakili kepala Bidang Penyebaran Informasi dan Humas Kejatisu, yang mengungkapkan bahwa laporan dari KALAMSU telah di tindaklanjuti oleh Kejati Sumut, dan surat tindak lanjut telah diterbitkan dan proses pemanggilan saksi-saksi dalam proses secara hukum untuk diperiksa.

Terkait informasi dari kelanjutan laporan ini pihak Kejati Sumut akan menyampaikan langsung melalui WhatsApp Lembaga KALAMSU, sehingga Kordinator Lapangan KALAMSU Imron Halomoan S menegaskan apresiasinya terhadap tanggapan Kejatisu atas laporan mereka.

Juga Imron menegaskan kesiapan KALAMSU untuk mengawal proses penanganan persoalan ini. Namun, Imron juga menekankan bahwa apabila persoalan ini tidak ditanggapi secara serius, KALAMSU akan kembali lagi untuk mempertanyakan hasil proses tersebut, seraya menyampaikan ucapan terima kasih atas respon pihak Kajatisu.

Sedikitnya ada 8 (Delapan) tuntutan yang disampaikan KALAMSU di depan Kantor Kejatisu, yang diungkapkan oleh Kordinator Aksi, Imron Halomoan, yaitu:
1, Meminta Kejatisu untuk memanggil Ketua Banggar DPRD Batu Bara untuk mengklarifikasi terkait pengalokasian anggaran sebanyak 54 M yang digunakan untuk pembangunan kantor Bupati Batu Bara.

2, Meminta Kejatisu untuk memanggil Ketua DPRD Batu Bara serta 35 anggota Dewan Batu-Bara terkait pembangunan kantor Bupati yang status Pemilikannya masih dibawah PT. Socpindo.
3, Meminta kepada Kejatisu untuk Memeriksa Asisten atas nama RH yang diduga pada saat itu Asisten II untuk terkait yang telah mengeluarkan surat Pengumuman saat itu.

4, Meminta Kejatisu untuk memanggil Dinas PUTR Batu-Bara terkait surat-surat penetapan Pembangunan Kantor Bupati Batu-bara yang kami duga kuat keabsahan surat-surat Pertapakan kantor Bupati Batu-Bara Belum jelas sehingga merugikan Negara sebesar 54 M.
5, Meminta Kejatisu untuk memanggil Dinas BPKAD dan Kabid Aset BPKAD Pemkab Batu-bara terkait Lahan kantor Bupati Batu-bara.

6, Meminta Kejatisu untuk memanggil dan meriksa terkait dengan surat Ketua DPRD Batu-bara No surat, 600/1712 Perihal Permintaan Laporan Pertapakan Kantor Pemerintahan Kabupaten Batu-bara, kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), berarti Kami duga kuat, yang selama ini ketua DPRD Batu-bara tidak menguasai dan tidak memiliki Dokument lengkap terkait Pengalokasian Anggaran untuk Pembangunan Kantor Bupati Batu-bara, sehingga ter-indikasi Penyalah gunaan Anggaran yang sangat merugikan Negara.

7, Meminta Kepada BPK Perwakilan Sumatera Utara Untuk Melakukan Audit ulang terkait Pembangunan Rumah Dinas Bupati, Wakil Bupati dan Rumah Dinas Sekda Batu-Bara yang kami duga dibangun dan di Rehab ditanah Milik BUMN Inalum.

8, Kami Dari Koalisi Aliansi Mahasiswa Sumatera Utara, Ingin Mempertanyakan kembali kepada Bapak BPK Perwakilan Sumatera Utara, terkait pemberian Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sampai lima (5) kali berturut-turut terhadap Keuangan Pemkab Batu Bara, terkait Pembangunan Pendopo, Rumah Dinas Bupati Batu Bara Tahun 2019 yang menghabiskan Anggaran Sebesar Rp 700 Juta, sedangkan pembanguunan tersebut berada dibawah lahan BUMN.

Korlap Imron Halomoan berharap, “aksi damai yang ketiga ini, dapat memberikan kepastian untuk mengawal proses penanganan persoalan, adanya penyalah gunaan kekuasaan yang terkait pembangunan tersebut, karena tanah lokasi pembangunan tersebut masih hak dari milik PT. Socpindo, bukan tanah hak milik pemerintah kabupaten Batu Bara”, tegas nya lmron. (Albs70)

You might also like