Kompasnews.co.Id I Pangkalan Brandan
Forum Wartawan Hukum Sumatera Utara (Forwakum Sumut) mengecam keras aksi teror pelemparan bom molotov ke rumah Joko Purnomo, wartawan Kompas news.Co.Id di Langkat.
Insiden ini dinilai sebagai bentuk intimidasi serius terhadap kebebasan pers, yang belakangan kembali mendapat tekanan melalui pola kekerasan terhadap jurnalis di berbagai daerah.
Ketua Forwakum, Aris Rinaldi Nasution, menegaskan bahwa serangan terhadap wartawan bukan kasus baru.
Sebelumnya, kantor redaksi Tempo diteror, dan baru-baru ini sejumlah wartawan juga diintimidasi saat meliput sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

“Kami melihat ini sebagai pola yang berulang. Ketika jurnalis mulai menyentuh kepentingan-kepentingan tertentu, teror dan intimidasi muncul. Ini harus dihentikan,” kata Aris, didampingi Sekretaris Ansah Tarigan dan Bendahara Zulfadli Siregar di Medan, Jum’at (11/4/2025).
Dalam kasus Joko Purnomo, teror terjadi di kediamannya di Gang Musalla Tangkahan Lagan, Kelurahaan Alur Dua Baru, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat, sekitar pukul 01.45 WIB.
Joko dan istrinya,Virda Br Panggabean (42) terbangun setelah mendengar suara kaca pecah dan mendapati api menyala di rumah mereka.
Gorden kamar anak mereka hangus terbakar, dan di lokasi ditemukan pecahan botol serta kain dengan bau bahan bakar, yang diduga kuat sebagai Bom Molotov.
Joko menduga aksi ini berkaitan dengan aktivitas investigasinya terhadap peredaran narkoba di Langkat yang selama ini meresahkan warga.
“Saya tidak menuduh siapa pun, tapi saya sadar investigasi ini menyentuh kepentingan pihak tertentu,” ujar Joko.
Ia telah melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Pangkalan Brandan dengan Nomor: STTLP/B/45/IV/2025/SPKT/POLSEK PANGKALAN BRANDAN/POLRES LANGKAT/POLDA SUMUT.
Namun hingga kini berjalan tiga bulan kasus pelemparan Bom Molotov kediaman wartawan Kompas.Co.Id belum ada kejelasan soal pelaku kini masih bebas berkeliaran di wilayah hukum Polres Langkat Polsek Pangkalan Brandan.
Forwakum mendesak agar Kepolisian bertindak cepat, profesional, dan transparan dalam mengusut kasus ini. “Jika tidak ada ketegasan hukum, maka kekerasan terhadap jurnalis akan dianggap wajar.
Ini bukan hanya ancaman terhadap individu, tapi terhadap demokrasi dan hak masyarakat memperoleh informasi,” ujar Aris.
Berdasarkan catatan Forwakum Sumut, kekerasan terhadap wartawan di Indonesia terus terjadi setiap tahun, namun hanya sebagian kecil yang diproses hingga ke pengadilan.
“UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 Ayat (3), menjamin kebebasan pers dan melarang segala bentuk intimidasi terhadap jurnalis,” tegas Aris.
Terpisah, Ketua PWI Sumut, H Farianda Putra Sinik, menyatakan keprihatinan dan kecamannya yang terdalam atas kejadian tersebut.
“Aksi biadab ini tidak hanya mengancam keselamatan Joko Purnomo, tetapi juga keluarganya,” tegas Farianda.
PWI Sumut mendesak Kapolda Sumut, Irjen Pol (Irjen Pol) Whisnu Hermawan Februanto, untuk segera turun tangan dan memerintahkan jajarannya mengusut tuntas kasus ini hingga pelaku tertangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Kami meminta agar kepolisian bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel dalam mengungkap motif dan menangkap pelaku,” lanjut Farianda.
Terpisah, KKJ Sumut Kecam Aksi Pelemparan Bom Molotov ke Rumah Wartawan KompasNews.Co.Id di Langkat.
Joko Purnomo (47) wartawan KompasNews.Co.Id saat sedang membuat laporan polisi di Polsek Pangkalan Brandan, seusai rumahnya yang berada di Gang Musala, Tangkahan Lagan, Kelurahaan Alur Dua Baru, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, di bom molotov OTK, Jumat (11/4/2025) dinihari.
Joko Purnomo (47) Kabiro KompasNews.Co.Id saat sedang membuat laporan polisi di Polsek Pangkalan Brandan, seusai rumahnya yang berada di Gang Mushalla, Tangkahan Lagan Kelurahaan Alur Dua Baru, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, di Bom Molotov OTK, Jumat (11/4/2025) sekira pukul 01.45 WIB dinihari.
Rumah Joko Purnomo (48) wartawan Kompas news.Co.Id yang dilempar bom molotov oleh orang tak dikenal (OTK) mendapat kecaman keras dari Komite Keselamatan Jurnalis Sumatera Utara (KKJ Sumut).
Wartawan yang juga sekaligus Kabiro detiknewstv.com bertempat tinggal di Jalan Besitang, Gang Musala, Alur Dua Baru, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, dilempar bom molotov oleh orang tak dikenal (OTK) pada, Jumat (11/4/2025) sekira pukul 01.45 WIB dinihari.
“Menurut keterangan korban kepada KKJ Sumut, sebelum aksi teror terjadi, ia investigasi peredaran narkoba Adi wilayah hukum Polres Langkat bahkan memberitakan maraknya narkoba di Kabupaten Langkat. Ada sekitar 15 bandar narkoba yang sempat ia beritakan. Joko mengatakan, pemberitaan sudah dilakukan sejak sebelum bulan Ramadhan hingga saat ini. Ia curiga, bahwa aksi teror yang dialaminya ini lantaran ada bandar narkoba yang merasa terganggu dengan pemberitaannya itu,” ujar Kordinator KKJ Sumut, Array A Argus.
Dari pengakuan Joko, sebelum aksi teror terjadi, ia dan keluarganya tengah beristirahat. Sekira pukul 01.45 WIB, Virda, istri Joko mendengar ada suara lemparan dari luar rumah, disertai dengan suara dentuman sangat keras.
Karena kaget, Virda terbangun, lalu membangunkan suami dan anaknya. Saat dicek, ternyata gorden di bagian kamar depan anaknya sudah terbakar. Joko lalu menyelamatkan anak ketiganya yang lagi tidur.
“Dari pengakuan Joko, ia tidak melihat pelakunya. Namun ia curiga bahwa pelaku teror ada hubungannya dengan pemberitaan yang ia lakukan. Kasus ini pun sudah dilaporkan ke Polsek Pangkalan Brandan. Polisi sudah mendatangi rumah korban untuk melakukan cek tempat kejadian perkara (TKP),” ucap Array.
Atas kasus ini,Komite Keselamatan Jurnalis Sumatera Utara (KKJ Sumut menyatakan, mengecam keras aksi teror terhadap wartawan atau jurnalis yang menyangkut dugaan sementara terkait pemberitaan.
Meminta aparat penegak hukum, Polres Langkat Mapolsek Pangkalan Brandan untuk memproses laporan yang sudah dilayangkan korban, serta mengungkap motif serangan di balik kasus ini.
“KKJ Sumut mengimbau kepada semua jurnalis atau wartawan untuk bekerja secara profesional. KKJ Sumut tidak mentolerir sikap atau perbuatan oknum jurnalis atau wartawan yang menyalahgunakan profesi untuk kepentingan pribadi atau kelompok,” kata Array.
“Mengimbau kepada semua masyarakat, bilamana tidak terima dengan pemberitaan, maka dapat menyelesaikannya dengan cara-cara yang telah diatur dalam UU Pers,” sambungnya.
“KKJ Sumut mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini, mengungkap motif pelaku, serta memberikan perlindungan kepada korban dan keluarganya,” kata Koordinator KKJ Sumut Array A Argus dalam keterangan resmi, Jumat (11/4/2025). (jok)













