Aneh!!!Satreskrim Narkoba Polres Langkat Kecolongan atau Kebobolan Terkait Penangkapan Ratu Bandar Sabu Kelas Kakap Ditangkap BNNP Sumatra Utara.

Daerah
Dilihat 138

Kompasnews.co.id I Langkat
Polres Langkat kecolongan atau kebobolan atas pengkapan ratu bandar sabu berinisial,Li di Simp 3 Curam Gang Hasanuddin Kelurahaan Seibilah Kecamatan Sei Lepan,Kabupaten Langkat, Senin (5/5/2025) sore.

Keberhasilan penangkapan Ratu bandar sabu-sabu oleh pihak badan narkotika nasional provinsi (BNNP) Sumatra Utara, tersebut berhasil amankan Ratu bandar sabu yang terbilang orang dilindungi oleh pihak aparat penegak hukum khususnya di Satres Narkoba Polres Langkat, di emban oleh AKP Rudi Syahputra SH.MH.

Seperti pantas disebut pihak Satres Narkoba Polres Langkat dituding kecolongan atau kebobolan.

“Bayangkan, seorang ratu bandar sabu kelas kakap, berinisial, Li berhasil ditangkap petugas dari luar atau petugas BNNP Sumut. Ini kecolongan atau kebobolan dinilai kinerja Satres Narkoba Polres Langkat presiden terburuk diperolehnya.

https://vt.tiktok.com/ZShDNpAaS

Pasalnya, seorang ratu bandar sabu-sabu kelas kakap mendapat tindakan nyata dari aparat penegak hukum luar daerah.

“Ada apa dengan aparat penegak hukum setempat mu (Polres Langkat-red) seorang ratu bandar kelas kakap di wilayah hukum tidak ada mendapat tindakan nyata. Sementara aparat dari luar wilayah hukum bisa melakukan penindakan tegas atas penangkapan terhadap merupakan ratu bandar sabu-sabu tersebut??”ungkap praktisi hukum distabat Safril SH.

Lanjut mantan anggota DPRD Langkat ini, menegaskan tidak mungkin dan percaya aparat Satres Narkoba Polres Langkat tidak mengetahui dan tercium keberadaan ratu bandar sabu kelas kakap ada melakukan transaksi peredaran narkoba (sabu-red) di wilayah hukum kerjanya!!

Sementara, pemakai dilubang semutpun Satres Narkoba tercium dan berhasil melakukan penindakan tegas terhadap para pemakai atau bandar kelas teri dan berhasil di lakukan penangkapan.

Sementara, ini sudah jelas seorang ratu bandar besar sabu-sabu diwilayah hukum kerjanya tidak tercium atau di dengar oleh oknum Satreskrim Narkoba.

Ada apa dengan ratu bandar sabu kelas kakap dengan Satreskrim Narkoba Polres Langkat.

Disinyalir Ratu bandar sabu-sabu tersebut ada indikasi kerjasamanya atau kordi agar peredaran sabu-sabu terindikasi dibiarkan seperti tidak mengetahui adanya peredaran narkoba diperankan oleh sang ratu bandar sabu-sabu berinisial,Li di wilayah hukum kerjanya di Polres Langkat.

Terendus dimata dan telinga publik, sisinyalir, bahwa para bandar sabu-sabu di wilayah hukum polres Langkat, satu bendera (kordi-red) aman, langgeng dalam melakukan aksi peredaran narkobanya tanpa ada mendapat tindakan hukum yang nyata ??

Mirisnya, peredaran narkoba diperankan oleh Ratu bandar sabu tersebut terbilang kekal abadi dan berlangsung lama, ironisnya, kenapa sudah bertahun menjajakan sabu-sabu pihak Satreskrim Narkoba polres Langkat tidak melakukan penindakan tegas terhadap Ratu bandar tersebut.

“Unik dan mirisnya lagi, kenapa bisa BNNP Sumatra Utara melakukan penindakan hukum terhadap pelaku. Ada apa antara ratu bandar sabu-sabu dengan Satreskrim Narkoba Polres Langkat sehingga pihak BNNP melakukan penindakan tegas terhadap Ratu bandar sabu-sabu tersebut,” heran Safril SH kepada kompas News.com.id.

Dia berharap kepada Kapoldasu Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto agar mengusut ketidak perdulian tidak merespon Satreskrim Narkoba Polres Langkat dengan ratu bandar sabu-sabu.

Kita minta kepada Kapoldasu agar mengevaluasi jabatanya dan bila perlu mencopot Kasatres Narkoba Polres Langkat AKP Rudi Syahputra SH.MH sebagai Kasatres Narkoba.

Disinyalir pundi-pundi hasil dari peredaran narkoba kepemilikan ratu bandar sabu berisial, Li ini mengalir masuk kekantong kas pribadi Kasatres Narkoba Polres Langkat dan kroninya.

(Lkt-1)

You might also like