Sijunjung, Kompanews.co.id – Anggaran negara kembali tercoreng. Kali ini, proyek jasa tenaga kebersihan Pemerintah Kabupaten Sijunjung senilai Rp1,2 miliar disorot tajam oleh LSM P2NAPAS lantaran dugaan penyimpangan serius, baik secara administratif maupun etika keuangan.
Dalam surat resmi yang dilayangkan ke Sekretaris Daerah Sijunjung, P2NAPAS mengungkap temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp292 juta lebih kepada pihak penyedia jasa, CV CiM. Hingga kini, Rp72,7 juta di antaranya belum dikembalikan ke kas daerah.
“Kami menilai ada kelalaian serius dalam pengawasan kontrak. Ini bukan hanya soal teknis, tapi juga tanggung jawab moral atas uang rakyat,”
ujar Ahmad Husein Batu Bara, Ketua P2NAPAS, Kamis (25/7/2025).
Upah Minim, THR Tak Manusiawi
Yang lebih menyayat, hasil investigasi P2NAPAS menunjukkan para pekerja kebersihan hanya menerima gaji Rp1–2 juta per bulan, jauh di bawah UMK Sijunjung 2024 sebesar Rp2,8 juta. THR pun tak layak: hanya Rp500–750 ribu.
P2NAPAS juga menemukan bahwa beberapa tenaga kerja tidak memenuhi syarat usia sesuai dokumen Kerangka Acuan Kerja (KAK), sementara koordinator lapangan tak memiliki sertifikasi atau latar belakang pendidikan yang relevan.
Sekda dan PPTK Disorot: Di Mana Pengawasan?
P2NAPAS secara tegas menilai bahwa Sekda dan PPTK gagal mengawal integritas proyek. Padahal, dalam sistem anggaran negara, pengawasan internal adalah benteng pertama mencegah pemborosan dan kolusi.
Tiga tuntutan utama P2NAPAS kepada Pemkab Sijunjung:
- Evaluasi total pelaksanaan kontrak kebersihan.
- Kepastian pengembalian sisa kelebihan pembayaran.
- Reformasi sistem pengadaan dan aspek ketenagakerjaan.
Surat P2NAPAS juga ditembuskan ke Bupati, DPRD, Inspektorat, BPKAD, dan media nasional, menandai bahwa persoalan ini bukan sekadar urusan internal, melainkan isu publik yang menyentuh hak rakyat.
“Jangan Bersih Hanya di Lantai”
“Kami tidak sekadar membaca angka. Di balik itu ada nasib pekerja kecil, ada kehormatan birokrasi, dan ada uang rakyat,”
tutup Ahmad Husein.
P2NAPAS mengingatkan bahwa pengawasan publik harus dijawab dengan aksi konkret, bukan klarifikasi defensif. Jika negara tak mampu menyelesaikan masalah keadilan dasar seperti ini, maka publik akan mencari jalannya sendiri.
Tim Redaksi Kompasnews.co.id
Tag: #Sijunjung #AnggaranPublik #P2NAPAS #KorupsiAnggaran #TenagaKebersihan #UMK #Pengadaan #Transparansi












