Kompasnews.co.Id Brandan Barat.
Kepercayaan masyarakat terhadap Kepolisian Republik Indonesia (Polri) di bawah kepemimpinan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo berdampak positif.
Hal itu terpotret dalam survei terbaru Indikator Politik Indonesia, dimana tingkat kepercayaan publik terhadap Polri “Bhayangkara” menyentuh angka 80,2 persen.
Angka ini tertinggi sepanjang sejarah survei opini publik dalam satu dekade terakhir.
Artinya, selama 10 tahun terakhir, tingkat kepercayaan masyarakat terhadap “Korps Bhayangkara” selalu berada di bawah 80 persen.
Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia Burhanuddin Muhtadi menilai, kehadiran Sigit di instansi Polri memberikan angin segar di tubuh Polri.
Ini ditandai dengan melesatnya kepercayaan publik terhadap Polri.
“Trust publik terhadap Polri meningkat menjadi 80,2 persen. Ini tertinggi sepanjang sejarah survei opini publik dalam 10 tahun terakhir,” kata Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia Burhanuddin Muhtadi dalam keterangannya,
Seperti diketahui, Sigit memimpin Korps Bhayangkara sejak 27 Januari 2021 menggantikan Jenderal Polisi Idham Azis.
Menurut Burhanuddin tingginya tingkat kepercayaan publik terhadap Polri hingga 80,2 persen mengalahkan lembaga penegak hukum lain.
Biasanya, tingkat kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum selalu menempatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di posisi pertama.
Tren ini terjadi sedari 2014 hingga 2018.
Sangat miris sekali bahwa penggerebakan dipimpin langsung kepala tim I dikomandoi oleh IPTU Azwir Hidayat SH unit Pasmob Binjai bersama tim BNN Sumatra Utara (Sumut), atas penggerebekan tersebut terbilang layaknya terduga bandar sabu-sabu dilakukan seperti seorang buronan kelas kakap atau “teroris” serta pembunuh kelas kakap.
Pasalnya, saat penggerebakan yang langsung dipimpin IPTU Azwir Hidayat SH selaku korp Pasmob Binjai bersama pihak BNN Provinsi Sumatra Utara (Sumut), mereka selain melakukan aksi penggerebakan dengan aksi ala Preman dan Koboy dan melakukan aksi Perampokan atau Menjarah harta benda dan barang milik terduga pelaku bandar sabu-sabu, Rendi.
Mirisnya, dalam aksi penggerebekan tersebut dipimpin IPTU Azwir Hidayat SH selaku Kanit I Pasmob Binjai, harus mencoreng nama baik Institusi Bhayangkara kini tongkat komando diemban Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo.
Pasalnya, kini kepercayaan polri kepada masyarakat sangat minim dan kinerja polri sudah sangat miris dipercayai kalangan masyarakat kini harus luka kembali dampak kinerja anak buah yang semena-mena dalam melaksanakan tugas sangat arogansi dan semena-mena, membuat masyarakat jadi kritis kepercayaan terhadap khususnya polri di Sumatra Utara.
“Ada persepsi bahwa kepercayaan masyarakat terhadap Polri masih rendah. Beberapa faktor yang berkontribusi terhadap hal ini antara lain adalah adanya kasus-kasus yang melibatkan anggota Polri, kurangnya responsivitas terhadap permasalahan masyarakat, dan persepsi tentang ketidakadilan dalam penegakan hukum,” kata Advokat Langkat Safril SH kepada kompasNews.Co.Id.
Banyaknya anggota Polri yang terlibat dalam kasus pidana, pelanggaran kode etik, atau tindak korupsi menjadi sorotan utama yang menurunkan kepercayaan masyarakat.
Kurangnya responsivitas,
masyarakat merasa bahwa Polri kurang tanggap dalam menangani berbagai permasalahan keamanan dan ketertiban yang dihadapi sehari-hari, serta kurangnya empati terhadap kondisi masyarakat.
Akibat anak buahnya melakukan tindakan permasalah dan pelanggaran hukum masih secara tidak langsung mencoreng citra nama baik “Institusi Bhayangkara” kini tongkat komando diemban oleh Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo.
Sementara, kini Polri telah melakukan berbagai upaya reformasi birokrasi dan program peningkatan kinerja untuk memperbaiki citra dan meningkatkan kepercayaan masyarakat.
Penting untuk dicatat bahwa membangun kembali kepercayaan masyarakat adalah proses yang berkelanjutan dan membutuhkan upaya dari berbagai pihak, termasuk Polri, pemerintah, dan masyarakat itu sendiri.
Untuk diketahui, Indikator Politik Indonesia melakukan survei tatap muka pada 2-6 November 2021.
Penarikan sampel dilakukan dengan metode multistage random sampling dengan jumlah responden mencapai 2.020 orang.
Survei ini memiliki margin of error kurang lebih 2,9% pada tingkat kepercayaan 95%.
Grafik survei kepercayaan masyarakat terhadap Polri dari tahun 2014 hingga 2021 berdasarkan data Indikator Politik Indonesia.
Tahun 2014 sebesar 57,5 persen, 2015 sebesar 68,6 persen, 2016 sebesar 73,2 persen, 2017 sebesar 76,5 persen, 2018 sebesar 79,8 persen, 2019 sebesar 80 persen, 2020 sebesar 72% dan di tahun 2021 80,2% dan selanjutnya.
Kronologi penggerebekan Pasmob Binjai Katim I bersama BNN Provinsi Tak Sesuai SOP
Sungguh miris dan memalukan di tubuh intitusi Bhayangkara, penggerebakan langsung dipimpin Kanit I di terduga bandar sabu-sabu, Rendi
Kanit I selain tidak Standar Operasional Prosedur (SOP) bahkan tim I membawa sepasang suami istri (pasutri) Bayu Irawan dan Resita Nur Amalia dan kini dijebloskan ke dalam jeruji besi Badan Narkotika Nasional (BNN) provinsi.
Mirisnya, penangkapan dan berakhir penahan terhadap pasutri tersebut tidak diberi surat penangkapan resmi oleh aparat penegak hukum Pasmob Binjai di pimpin Katim I, IPTU Azwir Hidayat SH dan pihak BNN Provinsi Sumatra Utara (Sumut) terhadap dugaan (tersangka-red) Bayu Irawan (adik ipar terduga pelaku bandar) dan Resita Nur Amalia (adik kandung terduga pelaku bandar narkoba).
Surat perintah penangkapan dan penahanan adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang (seperti hakim atau penyidik) yang memberikan wewenang kepada petugas penegak hukum untuk menangkap seorang tersangka tindak pidana.
Surat ini harus memenuhi persyaratan tertentu, termasuk identitas tersangka, alasan penangkapan, dan uraian singkat tindak pidana yang disangkakan.
“Penangkapan resmi pasutri tersebut, pihak Pasmob BNN provinsi meminta izin kepada orangtuanya, Ahmad Konden bahwa anak mau dibawa guna dimintai keterangan. Kemana dibawa dan dari penggerebakan atas penangkapan pihak keluarga tidak tau asal usul oknum aparat tersebut, dirinya tau anak dan mantunya tidak pulang hingga kini,” kata orangtua kandung korban dan mertua Bayu Irawan.Paket liburan keluarga.
Lanjut ia, mereka membawa anak dan menantunya sementara pihak Pasmob Binjai ktim I hanya membawa untuk dimintai keterangan perihal penggerebekan terduga bandar narkoba sabu-sabu, Rendi.
Namun, dari penangkapan anak kandung dan menantunya tidak pulang,-pulang tidak tau dibawa keberadaan dimana dibawa aparat tersebut.
“Oknum Pasmob Binjai dipimpin langsung selaku Katim I, IPTU Azwir Hidayat SH bersama tim I BNN provinsi permisi membawa pasutri tersebut untuk dimintai keterangan, namun dari penangkapan sampai saat ini, anak dan menantu saya tidak terlihat pulang. Padahal mereka masih memiliki anak balita yang masih membutuhkan kasih sayang seorang ibu dan kini balita tersebut masih diberi konsumsi Air Susu Ibu (asi)
Mirisnya, namun pihak Pasmob Binjai dan BNN Provinsi bersihkeras menahan pasutri kedalam jeruji besi dengan alibi “mereka masih ditahan dengan Karna mengetahui namun tidak melaporkan atas narkoba kepemilikan terduga bandar narkoba,Rendi.
Kastel BNN Provinsi ketika ditemui wartawan, Sabtu (19/7/2025) sekira pukul 10.00 WIB diruang kantor BNN Provinsi Medan mengatakan, ,” kata Ahmad Konden kepada KompasNews.Co.Id, Selasa (22/7/2025) sekira pukul 17:00WIB sore dikediamannya di Pasir Putih.
Padahal anak dan menantunya, tidak mengetahui sama sekali dalam hal sabu-sabu tersebut. Dan mereka sebatas menumpang tinggal dikediaman tersebut, namun prihal sabu-sabu sama sekali tidak mengetahui dan tidak tau keberadaanya.
Lanjut pria pengusaha grosir tersebut, anaknya baru menikah dengan menantunya Bayu Irawan berasal dari Pulau Jawa masih dalam hitungan bulan.
Karen menikah tidak memiliki rumah, maka terduga bandar memberikan tumpang tempat tinggal (rumah-red), tersebut kosong alias tidak ditempati orang.
Namanya, adik kandungnya baru menikah dan tidak memiliki tempat tinggal, si Abang memberikan tempat tinggal kebetulan kosong dan tidak ditempati sehingga adik kandung dan adik iparnya di perbolehkan tinggal dirumah tersebut.
“Aparat katim I Pasmob Binjai dan polri BNN Sumut dan timnya datang ke grosir dengan berkata
“Saya bawa dulu anak bapak guna untuk dimintai keterangan”. Namun, sudah berlangsung beberapa hari, anak dan menantunya tak kunjung pulang. Tanpa diberi surat sepotong dari pihak Pasmob Binjai dan polri BNN provinsi diberikan kepada orangtua pasutri tersebut,” ungkap ayah kandung terduga yang kerap disapa Ahmad Konden sembari berkata kalau ditangkap pihaknya tidak ada diberi surat penangkapan, dan tidak disebut dari petugas mana saat penangkapan tersebut, ” ujar sembari berkata kita bingung dari aparat mana dan dibawa kemana anak dan menantunya hingga kini tak kunjung ku dipulangkan.
Lanjut ia, padahal anak kandungnya masih menyusui anak balita (cucunya) namun pihak Katim I Pasmob Binjai dan polri BNN Sumut membawa pasutri tersebut dengan dalih untuk dimintai keterangan lebih lanjut dan akan kami pulangkan setelah dimintai keterangan dan akan kembali kan lagi,” ujarnya Ahmad Konden menirukan ucapan petugas kala itu.
Kastel BNN Provinsi Sumut Bastian Simamora SH.MH dikonfirmasi wartawan mengatakan, benar pihaknya masih menahan pasutri, Resita Nur Amalia dan Bayu Irawan di balik jeruji besi BNN provinsi atas dasar mengetahui tetapi tidak melaporkan keberadaan sabu-sabu atas kepemilikan terduga bandar,Rendi.
“Mereka ditahan karena telah melanggar hukum “mengetahui namun tidak melaporkan dan menikmati atau merasakan hasil jual-beli peredaran sabu-sabu dipernkaan terduga bandar sabu-sabu Rendi”. Jadi mereka kita tahan dan kini masih dalam penyidikan dan penyelidikan atas keberadaan sabu yang terdapat di tempat tinggal mereka. Kita masih tahan mereka guna penyidikan dan penyelidikan terkait sabu-sabu atas kepemilikan terduga bandar, Rendi,” kata Bastian Simamora SH.MH diruang kerjanya kantor BNN Provinsi Medan.
Sebelumnaya, penangkapan dengan cara penggerebekan oleh selaku Katim I unit Pasmob Binjai dan polri badan narkotika nasional (BNN) provinsi Sumatra Utara (Sumut) terhadap seorang terduga bandar narkoba, Rendi di Desa Pasir Putih,Kecamatan Brandan Barat, tidak sesuai SOP dan dipaksakan sehingga penggerebekan seperti ala teroris dan perampokan.
Pasalnya, penggerebakan tersebut dipimpin langsung IPTU Azwir Hidayat SH personil Pasmob Binjai bersama BNN provinsi Sumut, dalam penggerebakan kediaman terduga bandar sabu-sabu, Rendi harta benda miliknya hilang atau raib dirampok oleh oknum aparat yang mengaku Pasmob Binjai IPTU Azwir SH membawa kabur emas putus, uang tunai Rp7 juta celengan milik anak terduga bandar, dua unit HP, satu jam tangan, BPKB Sepmot Yamaha N.Max dan Kunci mobil milik pelaku kini telah dirampok petugas tersebut.
Ironisnya, cctv miliknya saat itu bagus dan beraktivitas kini telah dirusak petugas dan tidak dapat di aktifkan kembali (rusak-red) dampak dilakukan petugas tersebut dan kunci mobil milik pemberian orang tua terduga bandar sabu-sabu dibawa petugas Pasmob Binjai selaku Katim I dan Polri BNN Provinsi Sumut.
Secara sederhana, SOP adalah pedoman tertulis yang berisi langkah-langkah atau prosedur yang harus diikuti dalam menjalankan suatu tugas atau pekerjaan tertentu untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan dengan cara yang konsisten, efisien, dan sesuai standar.
Mirisnya, penangkapan terduga bandar narkoba, berinisial Rendi (35) oleh Katim I Pasmob Binjai dan gabungan badan narkotika nasional (BNN) Provinsi Sumatra Utara, dikediamanya di Pasire Putih, Kecamatan Brandan Barat, sangat sadis dan miris layaknya menunjukan aksi kearogan pihak Pasmob Binjai dan polri BNN provinsi.
“Saat penggerebekan dilakukan langsung dipimpin oleh IPTU Azwir Hidayat SH personil Pasmob Binjai bersama polri BNN Provinsi Sumut tersebut, melakukan penggerebekan tanpa ada pelaku dan istrinya dikediaman kosong.
Terduga Bandar sabu-sabu, Rendi dan istrinya tidak berada di tempat kediamannya.
Saat penggerebekan kediaman terduga bandar kadiaman kosong tidak ada penghuni satu orang pun, namun pihak BNN provinsi dengan kearogannya mendobrak dengan cara merusak engsel pintu samping rumahnya,” kata istri terduga bandar narkoba kepada kompasnews.Co.id di kediaman di pasir putih.
Sadis dan trauma dan terkesan penggerebekan dapat disebut kejahatan tak manusiawi, pasalnya pihak Pasmob Binjai bersama BNN Provinsi Sumut berhasil memasuki kediamannya dengan cara paksa dobrak pintu samping rumah dan berhasil masuk kedalam rumah tanpa ada pemilik rumah satu orangpun didalam kediamannya.
“Saat penggerebekan rumah saya, pihak Katim I unit Pasmob Binjai dan BNN Provinsi masuk tanpa ada kami pemilik rumah, saat itu rumah sedang kosong kami pergi kerumah orangtua saya pada saat itu.Setelah melihat isi dalam rumah sudah pada berantakan berserakan baik dikamar maupun ruangan tengah, berang disitu terlihat berserakan tak karuan,” kata istrinya Zahrina Siregar kejadian kamis tanggal (17/7/2025) yasekira pukul 13:00 WIB.
Mirisnya, saat pihak petugas BNN Provinsi yang dipimpin IPTU Azwir Hidayat SH personil Pasmob Binjai dan bersama tim BNN Provinsi Sumut saat melakukan penggerebekan sungguh kejam dan sadis layak penggerebekan seorang teroris dan perampokan dilakukan oknum yaPasmob dan BNN Sumut tersebut.
Mirisnya, saat hendak penangkapan di kediamannya yang berada di Desa Pasir Putih, Kecamatan Brandan Barat, kondisi kediamannya kosong tak bertuan tak satupun ada orang di dalam kediaman tersebut, namun pihak petugas terus mengobarak-abrik harta benda yang ada dikediaman terduga bandar sabu-sabu tersebut.
Rendi tak menyangka penggerebakan dikediamanya dilakukan pihak Pasmob Binjai dan BNN Provinsi layak teroris dan sangat miris seperti perampokan mandapatkan mangsanya.
Layaknya seorang teroris, kediaman rumah yang kosong tak bertuhan di dobrak paksa oleh petugas unit Katim I Pasmob Binjai dan BNN Provinsi.
Padahal di Kediaman pelaku tak satupun orang berada di rumahnya dalam kondisi kosong, mirisnya pihak Pasmob Binjai dan BNN Provinsi secara paksa bongkar dengan cara dobrak engsel pintu samping atau membuka pintu rumah dugaan pelaku secara paksa tanpa ada pemilik rumah satupun orang.
Mirisnya,dalam penggerebakan pihak BNN selain dobrak paksa pintu rumah dugaan pelaku, petugas mengobrak Abrik isi barang-barang kediamanya layaknya perampokan kala itu.
“Akibat dan dampak penggerebakan ala preman dan Koboy dilakukan pihak Pasmob Binjai dan BNN Provinsi banyak harta benda dan uang cash milik istrinya, uang sebesar 7 juta rupiah atas kepemilikan anaknya dirampok pihak tim penggerebakan tersebut dan satu unit Hp Iphone, buku rekening, kunci mobil dan BPKB sepeda motor yamaha N.Max milik istrinya dan jam tangan milik dugaan pelaku bandar narkoba dirampok petugas yang melakukan penindakan penggerebekan tanpa diketahui pemilik terduga bandar sabu-sabu sama sekali.
“Luar biasa penggerebakan dikediamannya layaknya “teroris” dalam rumah keadaan kosong tanpa penghuni pemilik rumah,petugas Pasmob Binjai bersama BNN Provinsi paksa masuk dari pintu samping rumah dengan cara membobol pintu atau secara paksa pintu terbuka sehingga engsel rusak sehingga petugas dengan buas memeriksa dan mengobarak – Abrik harta benda yang berada di kediaman terduga bandar sabu-sabu tersebut.
Selain merusak engsel pintu samping rumahnya, harta benda dan barang berharga miliknya dugaan pelaku bandar sabu-sabu hilang telah dirampok pihak Pasmob Binjai bersama BNN Provinsi,” kata istri Rendi kepada Kompasnews.Co.id sembari berkata penggerebekan langsung dipimpin oleh IPTU Azwir Hidayat SH personil Pasmob Binjai dan BNN Provinsi Sumut.
“Saat penggerebakan langsung dipimpin oleh IPTU Azwir Hidayat SH selaku personil Pasmob Binjai bersama BNN Provinsi sudah kangkangi atau tidak sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam aksinya.
“Seolah-olah suamiku dan keluarga ku ini seorang penjahat besar dan seorang teroris!” protes ibu tiga anak ini.
Dengan alasan statusnya naik jadi tersangka, para polisi itu bermaksud menangkap Rendi namun Dodi Sampurno yang berhasil ditangkap dan dibawa ke kantor BNN Provinsi.
Mirisnya, penangkapan pasutri, Bayu Irawan dan Resita Nur Amalia tanpa diberi surat penangkapan dari pihak BNN Provinsi namu pasutri dibawa dengan alibi untuk dimintai keternagan.
Seharusnya pihak BNN provinsi membawa pelaku si Dodi Sampurno seorang diri dan sepasang adik ipar yang tak ada sangkut pautnya jangan dilibatkan keranah hukum dikarenakan beliau tak tahu menahu hal dicurigai pihak BNN Provinsi dan pasutri tersebut baru tinggal di situ dan menempati rumah tersebut baru dua bulan tinggal dirumah tersebut dimana kedua nya menumpang di kediaman terduga pelaku bandar narkoba.
“Pasutri tersebut baru saja menempati kediaman tersebut dan mereka tak tahu-menahu sama sekali hal tersebut,” tegas ayu kakak kandung Resita Nur Amalia kepada KompasNews.Co.id.
Kita minta kepada Kapoldasu melalui Kabid Propam Poldasu agar mengusut perampokan yang ya dilakukan pihak Pasmob Binjai bersama BNN provinsi agar diperiksa untuk pertanggungjawabkan perbuatan dalam penggerebakan tidak sesuai SOP penangkapan ala preman dan Koboy tersebut.
Terpisah Kastel BNN provinsi Bastian Simamora SH.MH bersama Anggota Polri dari BNN bermarga Surbakti dikonfirmasi KompasNews.mengatatakan pihaknya menahan pasangan suami istri yang merupakan adik terduga pelaku bandar sabu-sabu, Rendi.
“Mereka mengetahui akan tetapi tidak melaporkan dan merasakan hasil dari jual-beli sabu yang diperankan oleh terduga bandar sabu-sabu Rendi tersebut,” kata Bastian Simamora SH.MH dan Surbakti personil polri BNN Provinsi kepada KompasNews.Co.Id diruang kerjanya.
Ironisnya, pihak Pasmob Binjai melalui BNN Provinsi baru memberikan surat penangkapan setelah pihak Kuasa Hukum terduga pelaku menemui pihak penyidik bnn.
“Pas kuasa hukum (PA) terduga pelaku bandar sabu-sabu ya menemui pihak penyidik perihal surat penangkapan dan penahan tidak diberikan kepada pelaku dan keluarganya, pihak penyidik Pasmob Binjai dan pihak BNN Provinsi baru menunjukan foto kopi surat penangkapan dan penahan terhadap pasutri tersebut yang kini ditetapka sebagai tersangka dengan sanggahan pasal 112 dan pasal 114. Sementara pasutri tersebut sebatas menumpang tinggal berhubung adiknya baru menikah dan tidak memiliki rumah sehingga si terduga bandar menyarankan agar tinggal dikediaman yang selama ini kosong tidak dihuni,” ujar kuasa hukum pasutri saat Kunjungi kantor BNN Provinsi.
(jok)












