Kompasnews.co.id
JAKARTA – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri membongkar sindikat narkoba internasional kelas kakap jaringan Fredy Pratama.
Pengungkapan itu hasil kerja sama dengan Royal Malaysia Police, Royal Malaysian Customs Department, Royal Thai Police, Us-Dea, dan instansi terkait lainnya.
Bukan hanya kasus narkoba, pembongkaran kali ini juga sekaligus mengungkap tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi internasional.
Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada menyampaikan pengungkapan kasus ini bermuara pada Ferdy Pratama dan sampai sekarang masih menjadi buronan.
“Mengungkap kejahatan tindak pidana narkoba jaringan Fredy Pratama. Selain tindak pidana narkoba dan tindak pidana asal kita juga melaksanakan tindak pidana pencucian uang, “ujar Wahyu Widada dalam konferensi pers di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Selasa (12/9/2023).
Kemudian, sejak 2020 sampai dengan 2023 terdapat 408 laporan polisi dengan 884 tersangka yang sudah ditangkap, yang keseluruhannya pun terkait dengan Fredy Pratama. Bahkan, total aset TPPU yang disita mencapai angka fantastis yakni 10,5 triliun.
Peredaran Narkoba, 93 kg Sabu Disita
Adapun, total dari pengungkapan operasi sejak Mei 2023 itu telah mengamankan 39 orang dengan barang bukti sebesar Rp65 miliar. Operasi yang memiliki nama sandi itu juga telah menyita 10,2 ton sabu, 116.346 butir ekstasi, 13 unit kendaraan, 4 bangunan dan ratusan rekening.
“Aset TPPU yang telah disita dan akan dikoordinasikan oleh thailand adalah sebesar Rp273,43 miliar dan jika dikonversikan barang bukti narkoba dan aset TPPU nilainya cukup fantastis yaitu sekitar 10,5 T selama 2020-2023,” tambah Wahyu.
Sementara itu, untuk TPPU jumlah aset yang disita mencapai estimasi Rp111 miliar berupa tanah dan bangunan, 109 rekening, 8 unit kendaraan dan beberapa aset yang dimiliki Fredy Pratama di Thailand.
Sekadar informasi, pelaku dikenakan pasal primair Pasal 114 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Yaitu Mengedarkan Narkotika Golongan I dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.
Subsider Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar ditambah sepertiga.
Adapun, Tindak Pidana Pencucian Uang dengan Pasal 137 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Pasal 3, 4, 5 Undang-Undang Republik Indonesia No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman maksimal hukuman pidana penjara 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
(KASIM)