Beben Dibekuk Satrenarkoba Polres Bengkalis Gegara “Daun surga”.

Daerah
Dilihat 173

Bengkalis – kompasnews.co.id.
Lelaki pengangguran belakangan diketahui bernama Ben Gazara alias Beben umur 28 tahun warga Jalan Tegal Sari Gang Nuri Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau Duri, Kabupaten Bengkalis, sudah sepekan lamanya mendekam dihotel prodeo (penjara) Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Kabupaten Bengkalis.
Beben dimasukkan ke dalam penjara gegara tersandung kasus daun surga (ganja kering). Ia ditangkap Satuan Reserse Narkotika dan Obat-obatan (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Bengkalis, di rumah Jalan Alhamrah Gang Istiqomah Keluarga Duri Timur Kecamat Mandau.
Kejadian ini pada Selasa (7/2/2023) sekitar pukul 16.00 WIB lalu.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kabupaten Bengkalis, AKBP Setyo Bimo Anggora diteruskan Kasatresnarkoba Polres Bengkalis, AKP Tony Armando kepada wartawan lewat siaran persnya, pada Minggu (12/2/2023) mengatakan, tim opsanal Satresnarkoba Polres Bengkalis berhasil ungkap kasus daun surga, bermula dari informasi masyarakat, pada Selasa (7/2/2023) sekitar pukul 14.00 WIB di mana sering terjadi transaksi narkoba di Kelurahan Duri Timur Kecamatan Mandau.
Tim opsnal melakukan lidik. Setelah diperoleh informasi akurat sekitar pukul 16.00 WIB target berada di rumah Jalan Alhamra Gang Istiqomah Kelurahan Duri Timur terus dilakukan penangkapan. Penggeledahan ditemukan satu paket kecil berisi diduga narkotika jenis daun ganja kering berat 1.35 gram, dan satu unit handphone android Oppo hitam.
Dilakukan interogasi tentang asal daun ganja kering kata AKP Tony, pelaku mengakui miliknya dapat dari seseorang bernama RDH (DPO). Pelaku saat ini sudah dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Kepada pelaku dipersangkakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, tutupnya (simon parlaungan).

You might also like