P2NAPAS: Uang Publik Jangan Dikelola Berdasar Asumsi, Tapi Bukti
Jakarta—Kompasnews.co.id Penggunaan dana akomodasi tamu Gubernur Sumatera Barat kembali menuai kritik tajam. Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024, ditemukan pengeluaran sebesar Rp216.837.150 untuk biaya akomodasi tamu gubernur — namun tanpa kejelasan identitas tamu, surat tugas, maupun dokumentasi kegiatan yang layak.
Temuan ini dinilai memalukan dan tidak dapat ditoleransi dalam tata kelola keuangan publik. Sejumlah pengeluaran bahkan terjadi di luar Provinsi Sumbar, seperti Jakarta, Bali, dan Makassar, tanpa rincian siapa yang menginap dan dalam rangka kegiatan apa.
Ketua Umum Perkumpulan Pemuda Nusantara Pas Aman (P2NAPAS), Ahmad Husein Batu Bara, mendesak Pemprov Sumbar memberikan klarifikasi terbuka kepada publik. Ia menilai ketidakjelasan ini bukan sekadar kekeliruan teknis, tapi berpotensi sebagai bentuk pemborosan anggaran yang melanggar prinsip transparansi.
“Kami tidak menghakimi, tapi kami mempertanyakan. Ini soal kepatuhan terhadap prinsip keterbukaan. Uang negara bukan dana pribadi, harus dikelola berdasarkan bukti, bukan asumsi,” tegas Husein dalam keterangan tertulis, Kamis (11/7).
Menurutnya, temuan ini menjadi sinyal penting bahwa pengawasan terhadap penggunaan anggaran operasional pimpinan daerah masih sangat lemah. Ia menyebutkan bahwa dalam dokumen pertanggungjawaban, tidak ditemukan nama tamu, alasan penginapan, atau dokumentasi kegiatan yang menjadi dasar pembiayaan.
“Kalau benar untuk tamu dinas, mana dokumennya? Justru kalau Pemprov terbuka, publik tidak akan berspekulasi liar,” ujarnya.
Merespons temuan tersebut, P2NAPAS telah melayangkan surat konfirmasi resmi kepada Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Barat. Langkah itu disebut sebagai bentuk tanggung jawab sipil dalam mengawal penggunaan uang rakyat.
“Keterbukaan bukan ancaman. Justru ini bagian dari tata kelola yang sehat. Kami mengajak Pemprov berdialog terbuka untuk menjernihkan polemik ini,” kata Husein.
Dalam LHP-nya, BPK RI menyarankan penertiban administrasi belanja akomodasi dan mewajibkan pelampiran dokumen pendukung yang lengkap agar pengeluaran dapat diaudit secara sah dan wajar.
Hingga berita ini dicetak, Pemprov Sumatera Barat belum memberikan tanggapan resmi. Namun sumber internal menyebutkan bahwa saat ini tengah dilakukan evaluasi internal untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK dan memperbaiki pelaksanaan anggaran ke depan.
Penggunaan APBD tanpa dokumentasi yang jelas bukan hanya pelanggaran administratif, tapi juga mencoreng kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah. Jika tidak segera diklarifikasi, temuan ini berpotensi menjadi preseden buruk dalam pengelolaan keuangan publik di masa depan.