Cibinong – BAIN HAM RI JAKARTA (BAIN HAM) menuding oknum pejabat Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor sebagai mafia hukum.
Oknum pejabat Kejari itu adalah yang menyelidiki kasus dugaan korupsi Belson sinaga S.H.karena tidak ada kelanjutan atas laporan pengusutan kasus dugaan korupsi tersebut.
Diduga ada oknum pejabat Kejari Kabupaten Bogor yang menjadi mafia hukum karena tidak kejelasan realisasi penyelidikan kasus dugaan korupsi ATAS laporan BAIN HAM RI DKI jakarta. No. 4145/BAIN HAM RI/11/2023
0179/
0180
46986
81
2091 BAIN HAM RI/11/2023
Ia mengatakan, seharusnya Kejari Bogor tidak boleh lama atau menghentikan pemeriksaan terhadap pejabat Dinas Pemkab bogor, Dinas , selaku pejabat pengguna anggaran dalam kasus dugaan korupsi BAIN HAM RI DKI JAKARTA
“Mestinya kasus dugaan korupsi Belson sinaga S.H.di kabupaten Bogor terus dilanjutkan oleh oknum jaksa yang menyelediki kasus tersebut, bukan malah dihentikan karena sebelumnya kasus tersebut telah dibuka dan diselidiki,” katanya.
Belson sinaga S.H.mengaku prihatin dengan kondisi tersebut dan prihatin dengan penegakan hukum di negeri ini karena dengan mudahnya aparat hukum seperti oknum jaksa tidak ada pemberitahuan kepada BAIN HAM,Hasil penyelidikan kasus dugaan korupsi dengan tanpa alasan yang jelas padahal telah dibukanya sendiri.
“Apa artinya sebuah komitmen penegakan hukum dari kejaksaan, jika ternyata ada pejabat diduga korupsi yang telah diperiksa kemudian tidak ada kejelasan begitu saja, ini sangat memprihatinkan, Kejari Bogor ternyata tidak serius mengusut kasus dugaan korupsi karena kasus dugaan penyelidikan korupsi yang telah dilakukannya ternyata tak pernah tuntas,” katanya.
Menurut Belson sinaga S.H., tidak ada kejelasan atas kasus korupsi yang telah dilaporkan dan penyelidikan kasus-kasus dugaan korupsi di Bogor sudah kesekian kalinya dilakukan dan hingga sekarang ini belum ada satupun tampak prestasi Kejari Bogor yang berhasil membongkar kasus dugaan korupsi di daerah hukum kabupaten Bogor
Oleh karena itu belson sinaga SH akan melaporkan kinerja oknum Kejari tersebut keJamwas dan ke Komisi Kejagung RI untuk periksa dan di evaluasi atas dasar adanya desakan dari badan advokasi investigasi hak asasi manusia