Berbagai Jenis Rokok Ilegal Menjamur Di Pota Luput Dari Penindakan Pihak Berwenang; Apakah Mafia Berkuasa?

Daerah
Dilihat 2,186

Kompasnews.co.id. Manggarai Timur-NTT. Mengapa rokok ilegal ini penting ditindak? Barangkali itulah pertanyaan mendasar dibalik menjamurnya rokok ilegal tersebut tanpa pengawasan dari aparat penegak hukum (APH).

Massifnya peredaran rokok ilegal bukan baru kali ini menjadi santer dipemberitaan online, sudah sejak lama akan tetapi pihak berwenang belum menindak secara tegas dan tuntas, baik Kantor Bea Cukai Labuan Bajo, Badan Intelejen Negara (BIN), Kepolisian dan Satpol PP.

Menurut pantauan media ini, ada banyak rokok ilegal berbagai merek beredar di Pota, Kecamatan Sambi Rampas dan sekitarnya. Antara Lain; Saga Bold, Arrow, King Garet, Treck Ultimate, Bossini, Gotham, Sniper Bold, Apple Gold, Chappuccino, Tanos, Gunung Garam.

Seperti yang diungkapkan Sadam Husein, S.H Ketua Gerakan Aktivis Muda Indonesia (GAMASI) menilai peredaran Rokok Ilegal yang masif di Pota dan Manggarai secara luas menggambarkan bahwa Bea Cukai Labuan Bajo, BIN, Kepolisian dan Satpol PP tidak punya power terhadap para mafia rokok Ilegal.

“Fenomena Rokok Ilegal marak beredar di Masyarakat Pota itu menggambarkan bahwa semua pihak berwenang tidak punya power untuk menindak para Mafia”, ungkap Sadam kepada media ini, Minggu (16/06/2024)

Alur Penyelundupan Rokok Ilegal

Seperti dilansir dibeberapa media, salah satunya di GardaNTT, WB seorang mantan Pengedar Rokok Ilegal yang berdomisili di Ruteng Kecamatan Langke Rembong membeberkan aksi penyelundupan berbagai merek rokok ilegal ke wilayah kabupaten Manggarai didatangkan dari Surabaya Provinsi Jawa Timur dengan menggunakan jasa penitipan barang seperti ekspedisi.

“Selama ini rokok-rokok yang kita edar didatangkan dari Surabaya melalui ekspedisi”, Ungkap WB saat ditemui di Ruteng belum lama ini (seperti dilansir melalui GardaNTT).

Lebih lanjut ia katakan, “Ya begitulah pa, namanya juga bisnis barang Ilegal pasti kita sudah siasat sebelumnya. Saya menjalankan bisnis rokok ilegal selama 1,5 tahun dari situ saya bisa beli sebidang tanah di Kabupaten Manggarai Barat”, imbuhnya.

Menurut WB bisnis rokok ilegal menjadi ramai karena dipengaruhi oleh permintaan masyarakat yang tinggi dan keuntungan yang diperoleh sangat fantastis.

“Satu dos itu untungnya Rp2,5 juta itu sudah keuntungan bersih, semakin banyak yang kita jual semakin banyak pula keuntungan yang kita peroleh”, Ujar WB.

Pengedar/Penjual Rokok Ilegal Bisa Dijerat Pidana

Menurut Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, Pasal 54 Undang-Undang tersebut berbunyi, “Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.”

Sementara itu menurut Sugianto, peredaran rokok ilegal yang marak sampai di Pota, Sambi Rampas sudah berlangsung bertahun-tahun, namun anehnya masih saja luput dari pengawasan Beacukai dan Kepolisian.

“Pernah suatu kali di Pasar Inpres Pota, pengedar atau penjual rokok ilegal berbagai merek tersebut secara terang-terangan menjual kepada kios-kios yang berada di kompleks pasar. Bahkan mempromosikan kepada masyarakat sekitar untuk diuji coba rasanya”, ungkap Sugianto

Lebih lanjut, Sugianto menambahkan aturan peredaran rokok sudah ditetapkan dalam pasal 54 Tahun 2007 tentang Cukai yang artinya setiap rokok yang tidak memiliki ijin (ilegal) wajib ditindak oleh pihak yang berwenang.

“Kalau saja peredaran rokok ilegal ini masih saja massif dan tidak ditindak itu pertanda mafia berkuasa. Jika sudah seperti ini, buat apa aturan dibentuk, sekalian saja semua masyarakat membangkang terhadap aturan yang ada di Republik ini”, tutupnya.

You might also like