Bengkalis– kompasnews.co.id.
Kurang beruntung nasib dua pria di Kecamatan Bathin Solapan, Bengkalis Masing masing berinisial AZ (20) dan AS (30). Kelakuannya berbisnis serbuk surga putih ( sabu). Akhirnya harus merasakan hotel prodeo (penjara) Mapolres Bengkalis,kejadian ini terjadi pada hari Kamis (9/2/23).
Keduanya tak sadar, jika aksinya itu telah disketsa Satuan Reserse Narkotika dan Obat obatan terlarang (Satresnarkoba) Polres Bengkalis, sekira pukul 22.00 WIB.
Atas laporan masyarakat yang mengaku resah akan ulah keduanya selalu bertransaksi Narkoba dipinggir Jalan Lintas Duri – Dumai, Kilometer 4.
Bertempat didepan salah satu Showroom, Desa Pematang Obo, Kecamatan Bathin Solapan, Bengkalis.
Dari tangan keduanya, Polisi berhasil menyita barang bukti (BB) seberat 24,56 gram didalam plastik pack.
Kapolres Bengkalis, AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kasatnarkoba, AKP Tony Armando saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan dua pemuda yang tengah bertransaksi Shabu itu.
Hasil interogasi, barang haram itu didapat dari seseorang berinisial IR yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Benar, keduanya langsung kita Giring ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan proses lebih lanjut, tutupnya.(simon parlaungan)