Kompasnews.co.id- Sumatera Utara, Batu Bara- Badan Keuangan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Batubara akan melakukan inventarisasi dan pemutakhiran aset daerah di tahun 2024 ini, hal itu disampaikan Kepala BKAD Batubara Rijali kepada awak media diruang kerjanya, Kamis, 11/04/2024
Menurut Pemkab Batubara, perlu menyiapkan instrumen yang tepat untuk melakukan pengelolaan aset daerah secara profesional, transparan, akuntabel, efisien dan efektif mulai dari tahap perencanaan, pendistribusian dan pemanfaatan serta pengawasannya.
Rijali lebih lanjut menjelaskan, berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), aset adalah sumber daya ekonomi yang dikuasai dan atau dimiliki pemerintah, sebagai akibat dari peristiwa masa lalu.
Kemudian dari mana manfaat ekonomi dan atau sosial di masa depan yang diharapkan dapat diperoleh, baik dari oleh pemerintah maupun masyarakat, serta dapat diukur dalam satuan uang.

Menurutnya, setelah mengetahui ketiga prinsip dasar mengenai pengelolaan aset daerah, sekaligus ditindaklanjuti dengan tahapan penerapan, maka diharapkan output dari perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan aset suatu daerah yang memiliki fungsi, atau manfaat yaitu, terwujudnya ketertiban administrasi mengenai kekayaan daerah, baik menyangkut inventarisasi tanah dan bangunan.
Kemudian, lanjut Rijali, sertifikasi kekayaan daerah, penghapusan dan penjualan aset daerah, terciptanya efisiensi dan efektivitas penggunaan aset daerah, pengamanan aset daerah dan tersedianya data atau informasi yang akurat mengenai jumlah kekayaan daerah.
Ditambahkan, tips atau strategi agar bisa mengoptimalkan pengelolaan kekayaan aset yang dimiliki suatu daerah, ada yang perlu dilakukan atau diterapkan yaitu identifikasi dan inventarisasi nilai, dan potensi aset daerah, adanya sistem informasi manajemen aset daerah, pengawasan dan pengendalian pemanfaatan aset, dan pelibatan berbagai profesi atau keahlian yang terkait seperti auditor internal dan appraisal. (Al 70)












