BKAD Kecamatan muara Beliti Gelar Bimtek Perencanaan Pertanggungjawaban Pembangunan Desa Tahun 2025.

Daerah
Dilihat 283

Musi Rawas, Kompasnews.co id – BKAD Kecamatan muara Beliti Gelar Bimtek Perencanaan Pertanggungjawaban Pembangunan Desa Tahun 2025, bertempat di kantor desa muara Beliti Baru kecamatan muara beliti kabupaten Musi Rawas provinsi Sumatera Selatan. ( 13/07/2025 )

Turut hadir dalam kegiatan tersebut inspektorat yang di hadiri langsung oleh pak inspektur bapak Heriansyah S.E. M.Si  kepala Dinas BMD Musi Rawas yang diwakili oleh Kabidnya Reza, Camat muara Beliti Supriyadi S.Pd Staf ahli yakni koordinator pendamping desa ibu Herda, ketua BKAD Kecamatan muara Beliti zaipul Basri serta di ikuti oleh kepala desa sekecamatan  muara beliti berserta jajaran perangkat desa, BPD desa se- kecamatan muara Beliti.

Dalam kesempatan tersebut Zaipul Basri  ketua BKAD kecamatan muara beliti menyampaikan,” pentingnya pemahaman mendalam terhadap visi dan misi pembangunan desa. Ia mengingatkan bahwa kepala desa harus tahu dan memahami secara rinci setiap program yang direncanakan maupun dijalankan.

“Kita adalah ujung tombak di desa. Apapun yang tertulis dalam dokumen perencanaan, harus dilaksanakan sebagaimana mestinya. Jangan sampai hanya formalitas tanpa pelaksanaan riil di lapangan,” ujarnya.

Supriadi, S.Pd., selaku Camat Muara Beliti, menyampaikan bahwa dana desa bukan sekadar dana transfer, melainkan tanggung jawab besar yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum dan moral.

“Tujuan kita hadir di sini adalah memperkuat pemahaman tentang penyusunan APBDes dan pertanggungjawabannya. Setiap pembangunan harus sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

Sementara itu, Heriansyah, S.E., M.Si selaku PLT Kepala Inspektorat Kabupaten Musi Rawas memberikan peringatan tegas kepada seluruh kepala desa. Ia mengatakan bahwa hasil pemeriksaan inspektorat tidak hanya berhenti di meja laporan.

“Kalau sudah kami periksa dan ditemukan pelanggaran, kami akan tindaklanjuti. Jika perlu, kami teruskan ke aparat penegak hukum. Pemeriksaan ini bukan formalitas,” tegas Heriansyah.

Inspektorat, lanjutnya, memiliki ruang khusus untuk kepala desa dan perangkat desa yang ingin berkonsultasi mengenai pelaksanaan visi, misi, dan pengelolaan anggaran desa ucap inspektur.( M Rifa’i )

You might also like