Pasaman-Kompasnews.co.id
Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatera Barat ungkap sejumlah temuan pada Pemerintah Kabupaten Pasaman Tahun Anggaran 2023, diantaranya terdapat Kekurangan Volume Pekerjaan Pembangunan Gedung Lanjutan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Puluhan juta rupiah.
Pembangunan Gedung Lanjutan DPMPTSP Kabupaten Pasaman dilaksanakan oleh CV PMM dengan Nilai Kontrak sebesar Rp. 2.905.816.000,00 selama 180 Hari kelender terhitung sejak 26 juni 2023 sampai dengan 23 desember 2023.
Dalam pelaksanaan pekerjaan pembangunan gedung tersebut, kontrak mengalami satu kali perubahan yaitu adendum nomor 011/76/Sek-DPMPTSP/2023 tanggal 18 agustus 2023 tentang tambah kurang nilai pekerjaan.
Pekerjaan Lanjutan Gedung DPMPTSP Kabupaten Pasaman dinyatakan selesai dan dtelah diserah terimakan melalui Berta Acara Serah Terima /PHO pada 22 desember 2023.
Dari hasil Review terhadap dokumen pertanggungjawaban kegiatan yang meliputi dokumen kontrak, dokumen pembayaran, back up data, final quantity dan pemeriksaan fisik bersama dengan PPK,PPTK konsultan pengawas, dan penyedia pada tanggal 15 maret 2024 menunjukkan terdapat kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp 39.284.668,20 dengan perhiitingan sebagai berikut :
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Perpres nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa sebagaimana diubah dengan perpres nomor 12 tahun tahun 2021. pada pasal 7 ayat 1 menyatakan bahwa para pihak yang terlibat dalam pengadaan barang dan jasa harus memenuhi etika sebagai berikut
A.Melaksanakan tugas secara tertib disertai rasa tanggungjawab untuk mencapai sasaran kelancaran dan ketepatan tercapainya tujuan pengadaan barang dan jasa.
B.Huruf F menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara
Hal tersebut terjadi karena :
1.Kepala Dinas DPMPTSP kurang melakukan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan pekerjaan konstruksi disatuan kerjanya.
2.PPK dan PPTK pekerjaan terkait kurang cermat dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya.
3.Konsultan pengawas kurang cermat dalam melakukan pengawasan pekerjaan fisik atas pemenuhan volume pekerjaan yang ditawarkan penyedia
4.Penyedia tidak melaksanakan pekerjaan sesuai dengan yang diperjanjikan
BPK merekomendasikan Bupati Pasaman agar Kepala Dinas DPMPTSP Pasaman untuk memproses kelebihan pembayaran tersebut dan menyetorkannya ke kas daerah.
Sementara Kepala Dinas DPMPTSP kabupaten Pasaman Yusnimar ketika dikonfirmasi awak media lewat saluran telepon whatapp mengatakan sesuai ketentuan yang berlaku, agar awak media bersurat ke PPID pejabat yang ditunjuk untuk memberikan Konfirmasi hal- hal yang berkaitan dengan pemda, katanya.
“Waalaikumsalam pak , untuk penjelasan hal,ini , sesuai ketentuan yg berlaku silahkan kan bpk bersurat ke PPID pejabat yg telah di tunjuk untuk memberikan konfirmasi hal2 yg berkaitan dgn kegiatan Pemda ,mks “ Katanya, (13/6/2024)
Oloan Harahap