Jakarta, Kompasnews.co.id
Hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Pemkab Padang Lawas Utara Tahun
Anggaran (TA) 2022 mengungkapkan permasalahan-permasalahan terkait kelemahan Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan sebanyak 14 temuan pemeriksaan.
1.Pengelolaan Pendapatan Retribusi Daerah Belum Memadai.
Pada Laporan Realisasi Anggaran (LRA) TA 2022, Pemkab Padang Lawas
Utara menganggarkan pendapatan retribusi daerah sebesar Rp12.260.399.695,00 dan merealisasikannya sebesar Rp12.184.733.174,00 atau sebesar 99,38% dari anggaran.
Dari realisasi pendapatan retribusi daerah tersebut, diantaranya sebesar Rp10.210.425.376,00 merupakan pendapatan retribusi pelayanan kesehatan di Dinas Kesehatan.
Pengelolaan retribusi daerah dilaksanakan oleh satuan kerja perangkat
daerah (SKPD) teknis terkait. Pendapatan retribusi daerah disetor secara tunai oleh bendahara penerima masing-masing SKPD ke rekening kas umum daerah (RKUD).
Hasil Audit BPK atas pengelolaan retribusi daerah dapat diuraikan sebagai berikut.
a.Pendapatan atas klaim pasien Covid 19 dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Gunung Tua sebesar Rp933.459.800,00 belum disetor ke kas daerah.

RSUD Gunung Tua mengelola retribusi daerah berupa retribusi pelayanan
kesehatan dengan realisasi TA 2022 sebesar Rp9.540.598.176,00.
Hasil pemeriksaan atas catatan penerimaan, rekening bank, dan surat tanda setoran, menunjukkan terdapat pendapatan dari BPJS Kesehatan yang belum disetor ke kas daerah sebesar Rp933.459.800,00. Uang tersebut merupakan pendapatan atas pengajuan klaim dari RSUD Gunung Tua atas pasien covid 19 yang ditransfer ke rekening RSUD Gunung Tua di BNI dengan nomor rekening 1277962249 pada tanggal 28 April 2022.
b.Pendapatan atas Klaim BPJS Kesehatan terlambat disetor ke kas daerah.
RSUD Gunung Tua mengelola retribusi pelayanan kesehatan dengan realisasi TA 2022 sebesar Rp9.540.598.176,00. atas catatan pendapatan,
rekening bank, dan surat tanda setoran, diketahui terdapat pendapatan atas klaim BPJS Kesehatan ke rekening BNI 0371885434 yang terlambat disetor ke kas daerah dengan jangka waktu keterlambatan antara 7 s.d. 49 hari. Selain itu terdapat pendapatan pada tanggal 5 Desember 2022 yang belum disetor ke kas daerah sebesar Rp119.837.700,00.
c.Pendapatan atas retribusi pelayanan kesehatan puskesmas terlambat disetor ke kas daerah.
Pada tahun 2022, empat puskesmas mengelola pendapatan retribusi pelayanan kesehatan sebesar Rp105.303.100,00 yang terdiri dari:
1) Puskesmas Gunung Tua sebesar Rp58.011.500,00;
2) Puskesmas Siunggam sebesar Rp15.956.600,00;
3) Puskesmas Portibi sebesar Rp18.530.000,00; dan
4) Puskesmas Batugana sebesar Rp12.805.000,00.
Diketahui dari Hasil pemeriksaan atas catatan pendapatan, surat tanda setoran, dan konfirmasi kepada Bendahara Penerimaan pada empat puskesmas tersebut diketahui terdapat keterlambatan penyetoran pendapatan atas retribusi pelayanan kesehatan puskesmas ke kas daerah.
Hasil wawancara BPK dengan Bendahara Penerimaan menunjukkan keterlambatan penyetoran retribusi ke kas daerah karena di wilayah
Kabupaten Padang Lawas Utara kantor Bank Sumut terdekat hanya ada di Gunung Tua, sementara jarak tempuh dari masing-masing puskesmas ke Gunung Tua bervariasi antara 1 s.d. 2 jam. Selain itu, antrian yang panjang pada kantor Bank Sumut Cabang Gunung Tua tidak memungkinkan untuk melakukan penyetoran pendapatan retribusi setiap hari sehingga penyetoran dilakukan sebulan sekali.
Kondisi di atas tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
(Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penatausahaan dan
Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara serta Penyampaiannya poin G Penerimaan dan Penyetoran Pendapatan huruf c yang menyatakan bahwa Bendahara Penerimaan Wajib menyetor seluruh penerimaannya ke rekening Kas Umum Daerah paling lambat dalam waktu 1 (satu) hari.
Permasalahan tersebut mengakibatkan pendapatan atas retribusi pelayanan kesehatan pada Puskesmas Gunung Tua, Puskesmas Simangambat, Puskesmas Portibi,dan Puskesmas Batugana serta pendapatan dari klaim BPJS pada RSUD Gunung Tua tidak dapat segera dimanfaatkan dan berisiko disalahgunakan.
Permasalahan tersebut disebabkan oleh:
a. Kepala Dinas Kesehatan dan Direktur RSUD Gunung Tua kurang optimal dalam mengendalikan pengelolaan pendapatan atas retribusi di satuan kerjanya;
b. Bendahara Penerimaan RSUD Gunung Tua dan Puskesmas terkait tidak
memedomani ketentuan pengelolaan retribusi terkait penyetoran pendapatan.
Atas permasalahan tersebut, Bupati Padang Lawas Utara melalui Direktur RSUD Gunung Tua dan Kepala Dinas Kesehatan menyatakan akan segera menindaklanjuti temuan BPK dan akan lebih cermat dalam pengelolaan pendapatan retribusi.
Atas pendapatan klaim pasien Covid 19 dari BPJS tersebut Direktur RSUD Gunung Tua telah menyetor ke kas daerah sebesar Rp933.459.800,00.
BPK merekomendasikan kepada Bupati Padang Lawas Utara agar
memerintahkan Kepala Dinas Kesehatan dan Direktur RSUD Gunung Tua:
a. Lebih optimal dalam mengendalikan pengelolaan pendapatan atas retribusi di satuan kerjanya;
b. Menginstruksikan:
1) Kepala Puskesmas terkait untuk memerintahkan masing-masing Bendahara Penerimaan memedomani ketentuan tentang penyetoran pendapatan; dan
2) Bendahara Penerimaan RSUD Gunung Tua untuk memedomani ketentuan
tentang pengelolaan retribusi terkait penyetoran pendapatan.
Redaksi