PATI – Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) merupakan program dari BPN untuk pendaftaran pembuatan sertifikat tanah bagi masyarakat atau familiar bagi masyarakat dengan sebutan sertifikat massal.
PTSL suatu program serentak yang dilaksanakan oleh pemerintah untuk memberikan jaminan kepastian hukum dan hak atas suatu tanah milik masyarakat.
Hari ini sebanyak 600 lebih sertifikat PTSL dibagikan kepada warga Desa Rogomulyo, Kecamatan Kayen, Kabupaten Pati penerima program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap atau PTSL dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Penyerahan sertifikat dilakukan secara langsung di aula balai Desa Rogomulyo, Kamis (26/10/2023).
Kepala Desa Rogomulyo, Suyikno kepada awak media menyampaikan, ” Bahwa dengan adanya program ini dapat memberikan kejelasan bagi warganya yang memiliki tanah. Disamping itu, juga untuk menghindari konflik batas tanah yang sering terjadi di masyarakat desa.
“Siang ini kami pemerintah desa bersama BPN Pati barusaja menyerahkan sertifikat tanah gratis melalui program PTSL kepada 600 lebih warga. Harapannya tentu supaya mereka memiliki sertifikat tanah yang resmi dari pemerintah,” ucap Suyikno.
Sesuai dengan target yang diberikan oleh BPN, nantinya penerima program PTSL akan menyasar warga Desa Rogomulyo sebanyak 990 orang. Ditargetkan, sisa dari 300-an warga ini dapat rampung di bulan November mendatang.
“Karena target kita adalah 990 dan ini baru terealisasi sebanyak 600-an. Jadi nanti sisanya di akhir tahun, kemungkinan di bulan November nanti,” imbuhnya.
“Semoga dengan telah diterimanya sertifikat ini bisa memberikan rasa aman, nyaman, karena memberikan kepastian gak atas tanah, ” pungkasnya.
Terlihat ratusan masyarakat berbondong-bondong memenuhi aula balai desa untuk segera mengurus sertifikat tanah. Sutikno, salah satu warga setempat mengaku sangat antusias. Ia mengaku ingin segera mengurus surat-surat tanah miliknya melalui program ini, daripada diurus sendiri yang dikenai pajak.
“Intinya kami masyarakat Desa Rogomulyo sangat antusias karena biayanya relatif murah, terjangkau oleh masyarakat ekonomi lemah ketimbang kami harus mengurus sendiri itu membutuhkan waktu cukup lama, biaya mahal dan mungkin juga dikenai pajak,” tutup Sutikno (wwhyu )