Kompasnews.co.id- Sumatera Utara, Batu Bara- Lebih kurang 1×24 jam, Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Batu Bara dipimpin Kanit Resum OPPA R B Setiadi S,Tr.K.,CPHR.,CBA, berhasil meringkus inisial MYPO (19), warga Dusun Tasak Desa Lalang Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara, yang terduga sebagai pelaku pembegal sadis, sesuai yang di beritakan dalam waktu yang lalu.
Terduga, membegal salah seorang korban yang bernama Jupri, 31, warga Dusun III Pematang Tobat, Desa Kuala Indah, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara, Sabtu 09/12/2023..
Kepada wartawan, Iptu Alfander H Sagala, Kasi Humas Polres Batu Bara, yang membenarkan, Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Batu Bara yang dipimpin Kanit Resum OPPA R.B.Setiadi, telah berhasil meringkus inisial MYPO yang diduga selaku Pembegal, yang telah melanggar Tindak Pidana Pencurian dengan pasal kekerasan, sebagaimana Pasal 365 ayat 2 ke 4e dari KUHPidana,
Tempat kejadian perkara (TKP) di Dusun Pandau Palas Desa Lalang, pada pukul 00.30 wib yang lalu, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batubara.

Hasil interogasi petugas kepada tersangka, MYPO mengakui semua pebuatannya.MYPO diduga residivis kambuhan yang sempat ditahan di Lapas Labuhan Ruku tahun 2019.
Saksi H Suyung dan Kevin Mandala menceritakan kepada petugas pada Kamis, 7 Desember 2023 sekira pukul 00.30 wib, korban pulang dari aktivitas kerjanya, yang melintas menggunakan sepeda motor, dihadang orang tidak dikenal, yang langsung menebas, terkena pada bahagian tangan kanan korban, yang mengakibatkan luka serius.
Atas informasi dan kerja keras Jatanras Sat Reskrim Polres Batubara, pelaku dapat dilumpuhkan lebih kurang 24 jam, berhasil meringkus inisial MYPO. Dengan delik kasus perampasan dengan kekerasan.
“Tersangka saat hendak ditangkap berusaha melakukan perlawanan, dan mencoba melukai petugas, namun petugas berhasil menangkapnya”, kata Kasi Humas Polres Batubara.
Tersangka kini masih menjalani pemeriksaan bersama barang bukti satu buah egrek sawit, satu buah celana jeans warna biru. (Al 70)