Tanah karo: Kompasnews.co.id
Sejumlah kendaraan angkutan umum
Angkot diduga tidak memikiki ijin trayek
dan tidak membayar pajak telah bebas
beroprasi di tengah publik tanah Karo
tanpa adanya keraguan dan ketakutan.
diketahui adanya dugaan Angkutan
umum yang masih menggunakan Pelat
luar daerah bebas beroprasi di tanah
karo,atas laporan dari sejumlah warga.
Dan salah satu sopir Angkot, yang tak
mau di sebut namanya.mereka katakan
bahwa angkutan umum yang masih
menggunakan Pelat luar derah tersebut.
Sudah lama beroprasi ditanah karo.
Namun sepertinya tidak ada tindakan
dari pihak yang berwajib, ucap nya
Hal ini.Dari pantauan kompasnews.co.id
Jampang Ginting, Rabu 1 /10/2025/
memang sejumlah Angkot merek kama
bersama Angkutan umum merek KARYA
TRANSPROT, alias (KT) yang masih
menggunakan Pelat luar daerah tersebut
bebas beroprasi di tengah publik tanah
Karo,secara terang terangan tanpa
adanya keraguan dan ketakutan.
Namun Kasat lantas tanah karo rabiah
Adawiyah Hasibuan SH,mengatakan
Pada hari Rabu1/10/2025/siang ketika
di konfirmasi melalui via whatsapp milik
Pribadinya terkait adanya dugaan angkot
Pelat luar daerah beroprasi di wilaywah
Hukumnya,besok abang datang agar
kita panggil KADISHUB,ucap kasat
ternyata saat ini hari kamis 2/10/2025/
Kasat lantas tersebut,seakan ingkar janji.
dengan alasan zoom bahkan kasat
tersebut mengarahkan wartawan
terhadap kanit samsat bernama Feri,
Melihat bebasnya beroprasi sejumlah
Angkutan umum tersebut,diduga adanya
Bekingan dari kepala dinas perhubungan
(KADISHUB)Kabupaten Karo Sumatra
Utara Sumut, Frolin Perangin angin dan
Kasat lantas Polres tanah Karo AKP,
Rabiah Adawiah Hasibuan SH, adapun
dugaan Angkutan umum yang tidak
memikiki ijin terayek tersebut, mereka
diduga tidak pernah melskukan rajia,
Padahal Angkutan umum ketika tidak
Memiliki ijin trayek resikonya sangat
merugikan penumpang,termasuk tidak
adanya perlindungan santunan dari PT
Jasa Raharja,setiap Anhkutan umum
Ketika titak memiliki ijin terayek maka
dianggap ilegal,
Harusnya kepala dinas perhubungan
Kabupaten Karo, Frolin perangin angin
dapat menghentikan dan mengamankan
kendaraan yang tidak memiliki ijin trayek,
terutama Angkutan umum tersebut yang
beroprasi tanpa ijin atau melanggar
ketentuan. maka penindakan dilakukan
bersama dengan pihak kepolisian untuk
memastikan kelancaran operasi dan
melindungi Masyarakat dari potensi
bahaya.
Terkait dugaan kendaraan Angkutan
umum tidak bayar pajak atau tidak
memiliki ijin trayek beroprasi,Bupati Karo
Antonius Ginting diharapkan untuk
mengambil tindakan tegas untuk
memastikan kepatuhan pendapatan
Hasil daerah,sebab penghasilan daerah
tersebut, paling di butuhkan untuk
Pembangunan kususnya Kabupaten
Karo,
Dengan bebasnya kendaraan Angkutan
Umum yang masih Pelat luar daerah
tersebut, direksi diduga bermain mata
terhadap Kepala dinas perhubunhan
KADISHUB) bersama pihak kepolisian
Satuan Lalu Lintas Kabupaten karo.
Baikpun berssama ketua organda,
(JG)













