Dalam Menjalankan Tugas Liputan di Kejari Pati ,Wartawan di Larang Bawa HP, ADA APA…

Daerah
Dilihat 293

Pati -Jawa Tengah Sejumlah tim awak media yang masuk untuk menjalankan Liputan saat Audiensi bersama dengan Ormas Mantra di Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati dilarang membawa Hand Phone (HP)Ada Apa…. diduga takut jika sampai terekam kebobrokannya, karir bisa hilang, Rabu (24/april/2024).

Saat itu, tim awak media di undang oleh Ormas Mantra guna meliput kegiatannya saat audensi di kejaksaan. Ironisnya, alat (senjata)HP yang digunakan profesi seorang Jurnalis dilarang untuk di bawa masuk ruangan ,,ironis sekali dalam liputan tak boleh bawa Hp…….?

Terkait hal itu, terasa lucu dan aneh, bagaimana bisa untuk menulis sebuah karya buat pemberitaan adalah berdasarkan Data dan Fakta, bukan rekayasa, jika alat kami aja tidak ada tak boleh di bawa, Karena jurnalis dalam merangkai kata karya tulisan harus dengan alat bukti yang fakta dan nyata sesuai sumber yang kita dengar dan kita lihat klarifikasi dan menyimpulkan,” ucap Ari salah satu jurnalis saat itu tuturnya

Kebebasan Pers dalam melaksanakan tugas liputan sangat jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 4 ayat (1), dan dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28F ayat (1).imbuhnya

“Kebebasan pers adalah hak untuk mencari, memperoleh, mendapat, mengolah, hingga menyimpulkan, menyebarluaskan informasi. Hal ini, termasuk hak untuk mengambil gambar atau merekam suara, merekam video. namun kok serasa tugasnya dikebiri oleh oknum kejaksaan,”ada apa,,,, jelasnya.

“Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yakni pasal Pasal 18 ayat (1) UU Pers, dimana menghalang-menghalangi wartawan dalam melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp.500 juta,” pungkasnya ( wwhyu )

You might also like