Desa Petatal Bakaran Batu Terlihat Penghinaan Terhadap Lambang Negara

Daerah
Dilihat 151

Kompasnews.co.id- Sumatera Utara, Batu Bara- Desa Petatal yang terletak dibakaran batu Kecamatan Datuk Tanah Datar, Kabupaten Batu Bara, tampak terlihat sangat jelas sekali pengabaian terhadap suatu Lambang Negara Republik Indonesia, pengabaian dari bendera Lambang Negara.

Dari hasil pantauan awak media Kompasnews.co.id, saat berada dilokasi beberapa hari yang lalu, sampai saat ini, bendera tersebut masih juga tak kunjung di ganti. Kamis, 04/04/2024 sekitar pukul 10.30 wib.

Kepala Desa Petatal yang dipimpin Heri Tando Mato, yang mana, menurut informasi dari narasumber yang dapat dipercaya, bahwasanya, bendera tersebut, baik waktu malam pun tidak diturunkan, sehingga berdampak dan terlihat jelas kusam (pudar), dan terjadi berjuntai pada bahagian pinggiran dari bendera tersebut.

Dalam terkait pasal undang undang pengabaian terhadap lambang Nagara, dalam pasal undang undang nomor 24, tahun 2009, jelas mengatur tentang lambang negara berupa bendera negara, yang berbunyi bendera, bahasa dan lambang negara berserakan lagi kebangsaan Indonesia yang merupakan sarana pemersatu identitas dan wujud eksistensi bangsa yang menjadi simbol kedaulatan kehormatan negara, yang sebagaimana diamatkan dalam undang undang dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, pasal 20, 21,35, pasal 36 A, 36 B dan Pasal 36 C.

Yang mana, ada pun dalam sangsi yang di berikan terhadap pejabat yang mengaju menuju sangsi pidana nya tersebut, berbunyi, mengenai penghinaan terhadap simbol simbol negara dengan sangsi nya, pasal 164 KUHP berbunyi sebagai berikut, barang siapa yang mengetahui pemufakatan jahat untuk melakukan dan pengabaian kejahatan tersebut, pasal 104, 106, 107, sangsi pidana penjara paling lama 4 tahun.

Diharapakan kepada penegak hukum, baik itu dari polri dan kejaksaan, agar dapat untuk menindak lanjuti dalam permasalahan ini, yang mana, sampai saat ini, dari pihak Kepala Desa tak dapat untuk dihubungi. (Al 70)

You might also like