Dewan Pers Desak Semua Pihak Hormati Kebebasan Pers, Respons Pencabutan ID Card Wartawan CNN Indonesia

Daerah
Dilihat 492

Jakarta, – Dewan Pers secara resmi mengeluarkan pernyataan sikap terkait laporan pencabutan ID Card seorang reporter CNN Indonesia yang bertugas di lingkungan Istana Kepresidenan. Pernyataan tersebut disampaikan pada 28 September 2025 melalui surat resmi bernomor 02/P-DP/IX/2025.

Dalam pernyataannya, Dewan Pers menegaskan bahwa insiden tersebut menjadi pengingat pentingnya menjaga dan menjunjung tinggi kemerdekaan pers di Indonesia. Kebebasan pers, menurut Dewan Pers, merupakan fondasi utama dalam mewujudkan keterbukaan informasi kepada publik.

Dewan Pers meminta secara khusus kepada Biro Pers Istana untuk memberikan penjelasan secara terbuka mengenai alasan pencabutan ID Card wartawan CNN Indonesia. Langkah ini dianggap krusial agar tidak menimbulkan kesan pembatasan terhadap kerja jurnalistik di lingkungan istana.

Selain itu, Dewan Pers kembali mengingatkan seluruh pihak, baik lembaga pemerintah maupun non-pemerintah, untuk menghormati tugas dan fungsi pers sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Tugas utama wartawan adalah menyampaikan informasi kepada publik, bukan untuk dibungkam.

Dewan Pers juga menyatakan harapannya agar peristiwa serupa tidak kembali terulang di kemudian hari. Insiden pelarangan atau penghalangan terhadap kegiatan jurnalistik dinilai dapat mencoreng citra demokrasi dan kebebasan berekspresi di Indonesia.

Sebagai bentuk solidaritas terhadap insan pers, Dewan Pers turut meminta semua pihak untuk menjamin keamanan dan kenyamanan wartawan saat menjalankan tugas peliputan, khususnya di area-area strategis seperti lembaga negara dan instansi pemerintahan.

Dalam pernyataan tersebut, Dewan Pers juga mengajak seluruh jurnalis untuk tetap menjalankan tugas secara profesional, berpegang pada kode etik, dan tidak terpancing oleh tekanan yang dapat mengganggu independensi pemberitaan.

Melalui tanda tangan Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. Komaruddin Hidayat, lembaga ini menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kebebasan pers sebagai bagian dari hak demokratis warga negara. Dewan Pers menyatakan siap memfasilitasi dialog apabila diperlukan untuk menyelesaikan persoalan ini secara baik.

Pernyataan tersebut ditutup dengan ajakan agar seluruh pihak menjadikan kasus ini sebagai perhatian bersama. Dewan Pers berharap, insiden ini tidak menjadi preseden buruk, melainkan momentum untuk memperkuat komitmen terhadap kemerdekaan pers di Indonesia.

Editor : Rusdi

You might also like