Diduga Banyak Penyimpangan DD 2022-2023-2024 Pemdes Gunung Sakti

Daerah
Dilihat 212

BENGKULU SELATAN
Kompasnews.co.id
Diduga banyak penyimpangan anggaran dana desa tahun anggaran 2022, 2023 dan 2024 di pemerintahan desa Gunung Sakti kecamatan Manna kabupaten Bengkulu Selatan.

Kepala desa Gunung Sakti saat ditemui awak media di kantor desa (20/06/25) mengatakan bahwa kegiatan tahun anggaran 2022, 2023, 2024 silahkan tanya sama TPK yang membidangi kegiatan tersebut. Kerena secara detail kegiatan-kegiatan itu mereka yang tau.

Kegiatan tahun anggaran 2023 pemdes Gunung sakti melaksanakan kegiatan pembangunan siring pasang sepanjang kurang lebih 250 meter.
Namun ada yang ane perbedaan penjelasan
dengan salah satu kasi pelayanan bahwa pembangunan siring pasang sepanjang 150 meter. Selain itu juga pemdes melaksanakan kegiatan pengadaan BIBIT namun kades lupa jenis bibit tersebut.

“Saya lupa kalau kegiatan tahun-tahun yang lalu, Namaun silahkan di konfirmasi lansung dengan TPK kegiatan,” Ujar Kades Sahan

Sementara kegiatan tahun anggaran 2024 pemdes melaksanakan kegiatan pengadaan entok sebanyak 800 ekor namun untuk satuan harga per-ekor tidak diketahui.
Tahun 2024 pemdes juga menerima dana Rewerd atau dana tambahan sebesar Rp 120.000.000.

Aktivis anti korupsi Anton Putra Jaya merasa perihatin dan menaruh perhatian yang mendalam kepada pemdes Gunung Sakti dimana sorang kepala desa saat di konfirmasi semua mengatakan lupa atau tidak ingat. Bagiamana mungkin seorang kuasa anggaran Dana Desa bisa lupa semua.

“Kuat dugaan kades Gunung Sakti pura-pura lupa dan tidak mengerti terkait yang dikonfirmasi sehingga menghindari pertanyaan yang di berikan. Patut di pertanyakan sikap pemerintah desa seolah-olah menutupi semua.

Dari keterangan kepala desa dengan kasi pelayanan ada hal hal yang mencurigakan, besar dugaan harga satuan per-ekor entok di mark-up.
Pengadaan bibit diduga harga perbatang di mark-up.
Pembangunan siring pasang diduga terkesan asal jadi.

Setelah berita ini di tayangkan kepada Tipidkor polres Bengkulu Selatan, kejaksaan dan Inspektorat untuk dapat menindak lanjuti atas dugaan penyimpangan dana desa tahun anggaran 2022, 2023, 2024 di setiap kegiatan pemdes Gunung Sakti.

Apabila dugaan ini benar, harus diproses adanya proses sesuai aturan hukum yang berlaku. Sehingga menjadikan pembelajaran bagi pemdes lainya.

(Tanto JKD)

You might also like