BENGKULU SELATAN
KOMPASNEWS CO ID
CV. Giva Jagat Mandala diduga melanggar undang undang tentang minerba (No 4 tahun 2009) terkait bangunan yang sedang dikerjakan di SMP Negeri 3 Bengkulu Selatan,
Jum’at (06/10/23).
Beberapa awak media mencoba ingin mengkonfirmasi kepihak kontraktor ( Direktur CV. Giva Jagat Mandala), terkait pembangunan toilet atau jamban disekolah menengah pertama negeri Tiga (SMPN3) kelurahan kayu kunyit, kecamatan Manna kabupaten Bengkulu Selatan provinsi Bengkulu yang menggunakan pasir yang berasal dari pantai atau pasir laut.
Saat dikonfirmasi hanya para pekerja yang bisa diajak bicara ,namun para pekerja enggan banyak komentar.
Beberapa awak media menemukan bahwa matrial yang digunakan oleh CV. Gita Jagat Mandala untuk kegiatan pembangunan toilet (jamban) yang saat ini proses pengerjaan sedang berjalan, saat kita melihat matrial yang digunakan adalah pasir dari pantai atau pasir laut yang diduga tidak memiliki izin pertambangan.
Aktivis putra kelahiran Bengkulu selatan Anton angkat bicara dari pantauan dilapangan, pengerjaan pembangunan oleh CV. Giva Jagat Mandala jelas terlihat matrial yang digunakan adalah pasir yang berasal dari laut, dugaan saya matrial tersebut tidak memiliki izin pertambangan galian C yang resmi , kata tegas Anton.
Berdasarkan undang- undang nomor 4 tahun 2009 tentang Minerba dalam pasal 161 sudah diatur bahwa yang dipidana adalah setiap orang yang menampung atau pembeli, pengangkutan, pengolahan, dan lain-lain bagi yang melanggar ,maka pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.serta PP nomor 23 tahun 2010 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan minerba,UU nomor 28 tahun 2009 tentang pajak dan Retribusi, tutup Anton.
Setelah berita ini ditayangkan ,kepada pihak aparatur penegak hukum polres Bengkulu selatan dan Polda Bengkulu ,untuk secepatnya menindak lanjuti peroses berita dugaan matrial Ilegal yang digunakan oleh pihak CV. Giva Jagat Mandala sesuai dengan aturan yang berlaku.
(Tanto JKD)