BENGKULU SELATAN
KOMPASNEWS.CO.ID
CV. Ilham Jaya Konstruksi diduga melanggar undang undang tentang minerba (No 4 tahun 2009), hal ini di ketahui awak media saat berkunjung ke lokasi pekerjaan pada tanggal 20 September 2023.
Beberapa awak media mencoba ingin mengkonfirmasi kepihak kontraktor ( direktur cv Ilham jaya konstruksi), terkait Pembangunan ruang laboratorium komputer disekolah menengah pertama negeri Tiga (SMPN3) kelurahan kayu kunyit, kecamatan Manna kabupaten Bengkulu Selatan provinsi Bengkulu yang menggunakan pasir yang berasal dari pantai atau pasir laut. Kamis, (05/10/23).
Pekerjaan yang sedang berjalan pembanguan ruang laboratorium SMP 3 Kabupaten Bengkulu Selatan dengan pagu anggaran anggaran sebesar Rp. 579.083.000.
Saat dikonfirmasi hanya para pekerja yang bisa diajak bicara ,namun para pekerja enggan banyak komentar.
Beberapa awak media menemukan bahwa matrial yang digunakan oleh CV. Ilham Jaya Konstruksi untuk kegiatan pembangunan ruang laboratorium komputer yang saat ini proses pengerjaan kita melihat matrial yang digunakan pasir dari pantai atau pasir laut yang diduga tidak memiliki izin pertambangan.

Aktivis putra kelahiran Bengkulu selatan angkat bicara dari pantauan dilapangan, pengerjaan pembangunan oleh CV. Ilham Jaya Konstruksi jelas terlihat matrial yang digunakan adalah pasir yang berasal dari laut atau pantai. Dugaan saya matrial tersebut tidak memiliki izin pertambangan galian C yang resmi , tegas Anton.
Berdasarkan undang- undang nomor 4 tahun 2009 tentang Minerba dalam pasal 161 sudah diatur bahwa yang dipidana adalah setiap orang yang menampung atau pembeli, pengangkutan, pengolahan, dan lain-lain bagi yang melanggar ,maka pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar serta PP nomor 23 tahun 2010 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan minerba,UU nomor 28 tahun 2009 tentang pajak dan Retribusi, tutup Anton.
Setelah berita ini ditayangkan ,kepada pihak aparatur penegak hukum kejaksaan,polres Bengkulu selatan dan Polda Bengkulu ,untuk secepatnya menindak lanjuti peroses berita dugaan matrial Ilegal yang digunakan oleh pihak CV. Ilham Jaya Konstruksi sesuai dengan aturan yang berlaku.
(Tanto JKD)