Rembang;Galian C yang masih terus menerus beroprasi di Wilayah Kabupaten rembang tepatnya di Desa seren kecamatan sulang kabupaten rembang diduga kebal hukum dan tak berijin. Karena sampai sekarang masih melakukan aktifitas pengerukan tanah.dan lalu lalang truck dump memuatnya
Akibat dari pengerukan tanah galian C tersebut merusak lingkungan,dan berdampak pada lingkungan sekitarnya area pertanian jelasnya
Terlihat dan dilansir dari beberapa media Online salah satunya yang meng-Up kegiatan galian c tersebut pada kamis 6 desember 2023 yang berisikan dan menjelaskan, bahwa adanya laporan warga setempat terkait galian C yang berada didesa seren kecamatan sulang kabubaten rembang adanya laporan tersebut tim lembaga dan awak media cek dan turun langsung ke lokasi koari. Hasil dari pantauan memang benar adanya kegiatan galian C di situ.”alat berat dan truck dump lalu lalang lewat jalur pertanian dan jalan kampung, emang sangat berdampak bagi penguna jalan.debu.dan berdampak bagi jalan itu sendiri Terang pengiat publik muhamat mat
“Dan Saat itu juga pihak penambang inisial ( A) kita WA, konfirmasi hubungi via telpon berulang lum konek juga sampai berita ini tayang, oleh tim lembaga dan awak media, ( ada blasan via WA posisi penambang yang bersangkutan ada di semarang imbuhnya
Setelah kita cermati dan amati dari sumber tersebut, diduga seolah-olah pihak penambang sudah merasa kuat dan kebal hukum, dan APH ( Polsek setempat kita datangi hari,siang itu juga tak ada dikantor ,mau tim lenbaga awak media klarifikasi,terus via telpon Bapak kapolsek Bapak Yun bilang tak tau menau galian c tersebut,disitu juga tempat yg sama kita mencoba klarikasi bapak kanit Adi via telpon lum diangkat ( info angota polsek berada diPolres ,sesuai UU NO 40 THN 1999 sebagai journalis kita harus hati hati dalam mengumpulkan bahan keterangan atau sumber yang terletak di desa seren kecamatan sulang kabupaten rembang.seperti Ada apa dengan semua itu??
Untuk itu kami team awak media yang sempat cek lokasi koari karena adanya keluhan masyarakat, sampai saat ini memang masih melakukan aktifitas pengerukan tanah.
Yang di takutkan masyarakat jika kegiatan tersebut terus menerus di lakukan akan menimbulkan dan dampaknya mengenai yang berada di dataran rendah dan lingkungan sekitarnya , Karena tempat yang di keruk merupakan akan menjadikan Dan berdampak ekosistim lingkungan apalagi pada musim penghujan Ucapnya warga yang enggan di sebutkan namanya kamis 6 Desember 2023
Menanggapi hal itu semua telah tercantum menerangkan, bahwa penambangan galian C tanpa izin resmi merupakan tindak pidana, sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
“Pada pasal 158 pada UU Nomor 3 Tahun 2020 disebutkan, bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin resmi bisa dipidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp100 miliar,”
Selain itu, bagi Pemasok maupun Penadah material galian C tak berizin bisa di pidana 5 Tahun.” pungkasnya( tim ).