BENGKULU SELATAN
KOMPASNEWS.CO.ID
Perangkat Desa Padang Jawi Kecamatan Bunga Mas dan perangkat Desa Gunung Sakti Kecamatan Manna merupakan sepasang suami-istri yang berkerja sebagai perangkat desa di kedua desa yang berbeda kecamatan. Hal ini menjadi protes warga desa Padang Jawi kepada kepala desa terkait domisili suami- isteri tersebut,
Senin (05/08/24).
Pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa semua sudah ada aturannya, dari regulasi UU turunan PP, PERMENDES, sampai PERBUP sudah mengatur tentang pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa. Pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa bedasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 14 tahun 2014 tentang desa (UU Desa). selain itu juga diatur dalam peraturan pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang peraturan Pelaksanan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa (PP Desa). Juga diatur Permendagri nomor 67 tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa atas perubahan Permendagri nomor 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa juga diatur melalui perbup Bengkulu Selatan nomor 05 tahun 2019.

Pada Undang-Undang Desa tahun 2024 memberikan panduan jelas tentang hak dan syarat Perangkat desa dimana pada pasal tambahan 50A berisi tentang tanggung jawab dan hak perangkat desa dimana salah satu bunyi syarat menjadi perangkat desa HARUS BERDOMISILI DIDESA SETEMPAT. Ketentuan ini penting untuk memastikan bahwa perangkat desa memahami kondisi dan kebutuhan masyarakat desa serta memiliki hubungan yang baik dengan warga setempat.
Terkait hal ini warga desa Padang Jawi Kecamatan Bunga Mas Kabupaten Bengkulu Selatan telah berulangkali membicarakan dan bersurat baik dengan Kades, camat, DPMD dan Inspektor Kabupaten Bengkulu Selatan namun tidak ada kejelasan bahkan didiamkan tanpa ada respon untuk memberikan penjelasan terkait domisili suami-istri yang menjadi perangkat di dua desa dan kecamatan yang berbeda dan terkesan para pihak tutup mata dengan Masalah ini.
Saat diwawancara awak media beberapa waktu yang lalu kades Padang Jawi SAKUAN mengatakan sudah memberikan peringatan kepada yang bersangkutan. Namun tidak ada kejelasan Sampai dengan hari ini.
“Saya sudah memperingkatkan yang bersangkutan baik secara lisan maupun melalui surat Peringatan,”
Kata Kades
Sementara saat dikonfirmasi kepala Dinas PMD memberikan penjelasan bahwa kami selaku dinas yang menaungi Desa hanya bisa memberikan pembinaan berjenjang.
“Terkait domisili perangkat desa jelas sudah ada aturan dan perangkat desa harus berdomisili di desa setempat dan kami hanya bisa memberikan pembinaan secara berjenjang,” Kata Kadis Herman Sunarya.
Kadis PMD tidak bisa memberikan penjelasan secara rinci mengenai keabsahan salah satu diantara suami-istri yang menjadi perangkat desa didua desa dan kecamatan yang berbeda tentang kejelasan DOMISILI mereka. Terkesan kadis menghindari pertanyaan awak media.
Ada apa dengan DPMD, INSPEKTORAT, CAMAT DAN KEPALA DESA yang tidak membina, memanggil dan memeriksa yang bersangkutan serta menjelaskan kepada masyarakat agar tidak menjadi banyak pertanyaan.
Disini jelas sekali pemerintah kabupaten Bengkulu Selatan melalui Dinas PMD, CAMAT dan Kades Setengah-setengah dalam menerapkan aturan yang ada.
“Kami masyarakat Desa Padang Jawi sangat kecewa atas penjelasan kades, camat , kadis DPMD yang terkesan tutup mata dan akan terus mempertanyakan serta mengusut Masalah ini agar menjadi jelas,” Kata Salah Satu Warga Desa Padang Jawi dengan Tegas.
(Tanto JKD)