Ketua LSM Kane Risal Sangaji dan Bos Tromol Sadam serta Penambang Saen, Buyung, Sadar dan Madi. diduga melakukan Pencurian Ore Emas di majuan milik Agil di dalam Lobang/Pantongan Leonardo Khan sebanyak 700 karung,sejak tanggal 9 Februari 2026 hingga saat ini..
Dalam tindakan Pencurian dan pengurusakan itu di lakukan berulang ulang kali, sejak masih dalam sengketa hingga masih berlanjut pada posisi sengketa lubang sudah terselesaikan,
Pada tanggal 9 Februari 2026 telah terjadi kesepakatan damai dan penyelesaian sengketa antara Leonardo khan dan ibu Lili Daeng Manapi (Para pihak) yg di saksikan oleh tokoh masyarakat dan pemerintah desa (kades) kamarudin Tukang.
Setelah kesepakatan tersebut pihak ibu lili langsung menginstruksikan kepada saudara Risal sangaji, Hadji Basra dan Kamarudin Tukang agar segera mengosongkan areal majuan tersebut dimana sebelumnya tiga orang tersebut menguasai sepenuhnya atas perintah ibu lili,.
Dalam kesepakatan damai dan penyelesaian sengketa kedua belah pihak bersepakat pembagian hak kelola sesuai yang tertuang dalam surat tersebut pada pasal 1 poin 2 yakni: untuk sebelah selatan menjadi hak kelolah milik pihak Leonardo dan untuk sebelah utara menjadi hak kelola pihak Ibu Lili ,.
Dalam perintah/instruksi dari ibu lili kepada Risal Sangaji, Haji Basra dan Kamarudin Tukang untuk kosongkan Jalur/majuan milik Agil Subur di wilayah/areal pihak Leonardo, namun dari tiga orang tersebut hanya dua orang yang mengindahkan (Hadji basra dan Kamarudin Tukang) namun Risal sangaji masih berkeras/menolak dan Menentang intruksi dari ibu lili., dari tindakan tidak seono itu Risal Sangaji terus menerus melakukan hal melawan hukum di Jalur/majuan milik Agil Subur karamaha hingga saat ini.
jalur/majuan milik Agil Subur didapat dari pembelian hak milik Leonardo sejak lebih 7 tahun lalu , dan dalam hal kepemilikan Agil subur tersebut di benarkah oleh Leonardo khan Pemilik Lubang, dan membenarkan pula adanya kwitansi pembelian di tahun 2018 tanggal 20 Bulan Agustus yang di tandatangani diatas metrai 600 ribu.
Dugaan Tindakan penyerobotan, pengerusakan dan Pencurian. Ketua LSM KANE Risal Sangaji dan kawan kawan di antaranya. Bos Sadam (Pemilik Tromol/Donatur), Saen, Buyung, Sadar dan Madi (Selaku Penambang). dari Dugaan Tersebut Risan Sangaji Cs. diikat dengan Pasal 476 Ancaman pencara 5 tahun dan denda Rp. 900.000 dan pasal 477 ( Pencurian dengan peberatan) : Ancaman pencara maksimal 7 Tahun.
Terkait dugaan Tindakan tersebut sudah di laporkan secara resmi,dan secara terpisa juga dilaporkan Dugaan Penganiyaan terhadap Agil Subur (Korban) oleh Ketua LSM KANE Risal Sangaji di Polsek Obi. Rabu pukul 20.30 wit.
Sampai berita ini di publish ketua LSM Kane Risal Sangaji dalam upaya konfirmasi .
Editor : Redaksi













