BENGKULU SELATAN
Kompasnews.co.id
Diduga Mark-up anggaran dana desa tahun 2022, 2023 dan 2024 pemerintah desa Babatan Ilir, kecamatan Seginim kabupaten Bengkulu Selatan kembali menjadi sorotan publik. Dimana transparansi dan akuntabilitas menjadi tonggak dalam kemajuan pembanguan yang menggunakan uang negara.
Saat dikonfirmasi kepala desa Babatan Ilir Suprtaman melalui Kasi Kesejahteraan Yoven Afroni, S.M menjelaskan Tahun anggaran 2022 tidak ada kegiatan fisik karena kades masih baru.
Sedangkan pada tahun 2023 kami melaksanakan kegiatan
pengadaan teng semprot, bibit padi, bibit jagung.
Pada tahun 2024 membuat gapura batas desa di empat titik dengan dana Rp. 60.000.000 rupiah sementara untuk ketahanan pangan yang dilaksanakan pangadaan bibit padi, bibit jagung, racun hama, dan pupuk.
“Kami melaksanakan kegiatan ketahanan pangan seperti pengadaan teng semprot, bibit padi, bibit jagung, pupuk non subsidi, dan racun hama semua yang kami Realisasikan sudah berdasarkan usulan dan kehendak masyarakat. Masyarkat tidak menerima bantuan uang tetapi berupa barang berdasarkan usulan,” Kata Yoven saat diwawancara awak media di kantor desa, Selasa (01/07/25).
Aktivis anti korupsi kelahiran Bengkulu Selatan Anton Putra Jaya merasa perihatin dan kecewa atas pelaksanaan kegiatan anggaran yang dikelolah pemerintah desa Babatan Ilir tahun 2022, 2023 dan 2024 dimana tim pelaksana Yoven Aproni, S.M enggan menjelaskan rincian kegiatan yang sudah dilaksanakan. Dimana kasi kesejahteraan seperti banyak menutupi seolah-olah tidak ingin di ketahui publik.
“Kuat dugaan mark-up anggaran untuk setiap kegiatan pada tahun 2022, 2023 dan 2024. Sangat jelas terlihat dari sikap kasi kesejahteraan yang acuh dan sangat tidak masuk akal setiap kegiatan yang dilaksanakan mengatakan banyak lupanya,” Ujar Anton.
Kepada Tipidkor Polres Bengkulu Selatan, kejaksaan Negeri dan Inspektorat untuk dapat menindak lanjuti atas dugaan penyimpangan serta dugaan Mark-Up anggaran setiap kegiatan pemdes Babatan Ilir.
Anton melanjutkan,
“Tindakan Mark-up anggaran, atau penggelembungan anggaran, dalam konteks hukum pidana di Indonesia, terutama terkait dengan tindak pidana korupsi. Undang-Undang yang mengatur tindak pidana korupsi, termasuk yang berkaitan dengan Mark-up anggaran, adalah Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jika dugaan ini benar adanya proses secara hukum yang berlaku,” Tutup Anton dengan tegas.
(Tanto JKD)













