Diduga Oknum Guru SMKN 2 Bengkulu Selatan Melanggar Larangan Ketentuan Disiplin

Daerah
Dilihat 334

BENGKULU SELATAN
KOMPASNEWAS.CO.ID
Oknum guru inisial ZO, SMKN 2 Bengkulu Selatan Provinsi Bengkulu diduga tidak melaksanakan kewajiban atau melanggar larangan sebagai ASN dengan ketentuan disiplin selaku PNS.

Saat dikonfirmasi Awak media kepala sekolah (SMKN/2/BS ) Edi Rusman Jaya, M.Pd. menjelaskan terkait salah satu oknum guru inisial ZO yang diduga tidak pernah masuk kerja, memang benar tidak masuk kecuali di panggil selama beliau menjabat kepala sekolah di SMKN 2 pada awak media (08/02/25) diruangan kepsek.

“Dari bulan Agustus tahun 2024 sampai 8 Pebuari tahun 2025, ZO masuk kerja lebih kurang 10 sampai 15 hari kerja saja,” Tegas Edi Rusman.

Masih menurut keterangan kepala sekolah oknum guru tersebut masuk kalau di telepon Karana ada rapat disekolah, dan kami sudah mengosongkan jam mengajar yang bersangkutan.

“Baru datang ke sekolah kalau di telepon dan ada rapat di sekolah”
tutup Edi Rusman Jaya M.Pd. pada awak media melalui pesan WhatsApp (08/02/25)

Jelas dan terang sekali Oknum ASN guru SMKN 2 Bengkulu Selatan Melanggar ketentuan dan aturan yang berlaku tentang hak dan kewajiban sebagai Aparatur Sipil Negara. Dan Oknum ini seolah menantang awak media dengan menjawab pesan singkat WhatsApp untuk mengklarifikasi kebenaran dari informasi yang diterima.

“Kalian dari media, apa urusan kalian sebagai media,” Tutup ZO. Melalui pesan whatsab. (08/02/25).

Aktivis pemuda putra kelahiran Bengkulu Selatan, Anton Putra Jaya angkat bicara, sangat disayangkan salah satu oknum guru selaku pendidik diduga tidak pernah masuk kerja.Tegas Anton.

“Jika seorang PNS yang tidak masuk kerja atas perbuatan yang tidak menaati kewajiban atau melanggar larangan ketentuan di siplin, harus di berikan sanksi pemberhentian dengan atau tanpa hormat,” Tegas Anton.

You might also like