BENGKULU SELATAN
Kompasnews.co.id
Pemerintah Desa Gindosuli Kecamatan Bunga Mas Kabupaten Bengkulu Selatan diduga mark-up anggaran beberapa pengadaan barang dan jasa pada tahun 2022, 2023 dan 2024. Salah satu yang begitu kelihatan jelas dengan mata telanjang adalah rehabilitasi pembanguan Gedung Posyandu pada tahun anggaran 2024.
Gedung posyandu milik desa menurut informasi di kerjakan pada tahun 2024 menelan biaya Rehabilitasi sebesar Rp. 159.067.850 dengan ukuran yang di perbaiki 7 m X 7 m persegi. Biaya yang dipakai hanya untuk rehab gedung ukuran yang enggak seberapa dan banguan yang sederhana.
Saat di konfirmasi awak media Kepala Desa Gindosuli melalui kasi kesejahteraan yang juga selaku pelaksana kegiatan rehab gedung mengatakan saya sudah lupa semua untuk anggaran tahun 2022 Sedangkan anggaran tahun 2023 direalisasikan dengan pemberian sembako bagi seluruh jiwa yang ada didesa Gindosuli, juga pengadaan bibit.
Tahun anggaran 2024 pemdes melaksanakan rebilitasi peningkatan gedung Posyandu yang lansung menyatu dengan kantor desa berada di posisi depan. Kasih Kesejahteraan sangat terkesan menutup rapat dan enggan menjelaskan secara rinci mengenai dana desa yang telah di relasisaikan.
“Saya sudah lupa semua berapa besar anggaran yang sudah digunakan untuk masing-masing kegiatan baik tahun 2022, 2023 dan 2024,” Ujar Nahirin dengan ketus.
Aktivis pemuda Anton Putra Jaya kebetulan juga warga kecamatan Bunga mas merasa perihatin dan kecewa atas sikap dan perilaku para kepala desa dan perangkatnya yang seolah-olah merasa enteng dan sangat tidak bertanggung jawab dengan apa yang sudah dikerjakan atas pertanyaan yang di berikan oleh masyarkat. Sangat terkesan mereka seolah-olah menggampangkan dan menganggap sepele atas pertanyaan masyakarat yang ingin mengetahui bahawa dana desa yang di relasisaikan sudah tersalur dengan benar dan sesuai aturan. Sangat janggal kalau seorang kasi kesejahteraan sekaligus TPK tidak mengetahui berapa besaran jumlah biaya yang di realisasikan.
“Kami sangat perihatin dan sekaligus kecewa atas sikap seorang perangkat desa kasi kesejahteraan sekaligus TPK kegiatan tidak mengetahui jumlah dana desa yang sudah digunakan terkusus rehab gedung posyandu, bagaimana mungkin pembanguan yang baru saja selesai tidak ingat jumlah dana desa yang digunakan,” Kata Anton .
Anton menambahkan kuat dugaan banyak sekali Mark-up anggaran dana desa di desa gindosuli mulai pada tahun 2022, 2023 dan 2024. Apalagi mereka kades sangat sulit ditemui untuk dimintai konfirmasi dan kelarifikasinya. Perlunya pengawasan yang ketat oleh para pihak yang berkompeten sehingga tidak banyak penyimpangan yang dilakukan pemdes.
“Kuat dugaan banyak penyimpangan yang dilakukan pemdes gindosuli atas relalisasi pengadaan barang dan jasa dana desa tahun 2022, 2023 dan 2024 dan sangat merugikan masyarakat dan negara,” Ujar Anton dengan tegas
Pengawasan dan pembinaan oleh dinas terkait dan camat sangat penting dan selalu menjadi ujung tombak keberhasilan pembanguan yang dilaksanakan pemdes di kabupaten Bengkulu Selatan ini. Jika pengawasan yang dilakukan lemah maka dipastikan pemerintah desa banyak menemui kendala.
Apalagi dengan adanya kuat dugaan Mark-up anggaran yang dilakukan pemdes gindosuli kecamatan bunga mas pihak-pihak terkait seperti PMD, INSPEKTORAT Dan APH dapat berkerja melakukan pemeriksaan dan audit atas realisasi dana desa Gindosuli. Jika ada ditemukan dugaan Penyelewengan dana kesalahan administrasi dapat mengambil tindakan sesuai dengan aturan yang berlaku. Sehingga teransparansi dan akuntabilitas dari keuangan desa dapat dipertanggungjawabkan. Keresahan banyak masyakarat dapat dijawab jika sudah dilakukan audit dan pemeriksaan yang ketat.
Undang-undang yang mengatur tentang dugaan Mark-up harga dalam konteks pengadaan barang dan jasa pemerintah khusus terkait tindak pidana korupsi, merujuk pada undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 penjelasan lebih lanjut tentang Mark-up harga dalam pengadaan barang dan jasa merupakan praktek penggelembungan harga dalam proses pengadaan barang dan jasa baik sektor publik maupun swasta dalam konteks pemerintahan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi, karena melibatkan penyalahgunaan wewenang dan merugikan keuangan Negara.
(Tanto JKD)













